Edaran tersebut juga memberikan ultimatum, jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Gus Yahya akan diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU.
Dalam surat ini juga dijelaskan dua alasan yang menyebabkan permintaan pengunduran diri itu dikeluarkan.
Pertama, terkait dengan narasumber zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional NU.
Kegiatan ini dinilai melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan NU Nomor 13 tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan.
Alasan berikutnya terkait tata kelola keuangan di PBNU yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan melanggar Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melawan usai coba ditumbangkan oleh sejumlah pengurus PBNU.
Gus Yahya mengaku tidak sama sekali memiliki keinginan untuk mundur dari Ketua PBNU.
“Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua PBNU,” katanya usai menggelar pertemuan dengan para Ketua PWNU tingkat provinsi di Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari seperti dimuat Kompas.com.
Terkait menolak desakan mundur itu, Gus Yahya beralasan mendapat mandat dari peserta Muktamar untuk memimpin PBNU sebagai ketua tanfidziyah selama 5 tahun sejak Muktamar NU ke-34 pada 2021 lalu di Provinsi Lampung.
Gus Yahya pun mengaku sanggup mengemban jabatan hingga selesai.
“Saya mendapat mandat 5 tahun memimpin NU, karena itu akan saya jalani selama 5 tahun, insya Allah saya sanggup,” kata dia































































































