NASIONAL
NASIONAL

Sebut di Balik Kasus Ijazah Jokowi Ada ‘Orang yang Mengendalikan’, Penasehat Kapolri: Terlalu Lama

BANDA ACEH – Bola panas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

Pasalnya, meski sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan sudah melakukan gelar perkara khusus, hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan.

Sikap penyidik Polda Metro yang terlalu meladeni pihak tersangka Roy Suryo Cs mendapat sorotan dari Penasehat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi.

Menurut Aryanto, masalah ini sudah terlalu lama.

Hal ini disebabkan karena adanya muatan Politik di baliknya yang membuat sengketa ijazah palsu Jokowi ini berkepanjangan.

“Kalau kasus ini pidana murni hanya menuduh menggunakan ijazah palsu, ya itu penyidikannya 2 bulan aja mesti selesai. Saksi ahli paling lima saja cukup. Kemudian alat-alat bukti yang di lapangan, bukti digital itu ya 20 aja cukup,” kata Aryanto dikutip dari tayangan akun youtube Kompas TV pada Rabu (24/12/2025).

Berita Lainnya:
Lika-liku Bonatua Mencari Kebenaran Ijazah Jokowi

Tetapi, lanjut Aryanto, karena kasus ini di belakangnya ada “orang yang mengendalikan”, membuat penyidik harus mengumpulkan 712 alat bukti.

“Menurut saya itu sangat spektakuler ya. Kemudian saksinya 100, saksi ahlinya ada 20,” katanya.

Itu pun, setelah 4 bulan baru ditetapkan tersangka, dan sampai saat ini belum ditahan.

Lalu kini, tersangka minta diajukan saksi-saksi yang meringankan.

“Nah, kok penyidik juga masih memberikan waktu juga gitu loh. Terus kemudian kemarin setelah dikasih waktu malah minta gelar perkara terbuka. Nah, sudah diladeni gelar perkara terbuka, malah keluar mengatakan bahwa mengatakan gelar perkara yang enggak benar dan sebagainya,” singgungnya.

Kini, setelah semua diladeni, para tersangka mengajukan permohonan uji forensik independen.

Berita Lainnya:
Polri Ungkap Alasan Kapolres Sleman Dinonaktifkan Imbas Kasus Suami Korban Jambret jadi Tersangka

Hal itu sangat disesalkan Aryanto.

“Jadi ya penyidik kebetulan kok ya mengadeni gitu. Jadi, jadi ukurannya berapa lama ini tergantung wilayah penyidik nanti,”katanya.

Meski prosesnya sangat lambat, Aryanto menilai hal itu masih lazim meski penyidik sangat memberikan toleransi terhadap tersangka (Roy Suryo Cs).

“Biasanya kalau dalam perkara-perkara yang biasa itu penyidik dia enggak mau tahu itu. Yang penting dia pikir sudah lengkap ya udah kirim saja gitu. Entah itu yang bersangkutan itu keberatan apa tidak. Sepanjang dia melakukan tugasnya dengan profesional itu dianggap lengkap sudah dikirim gitu aja,” kataya.

Selain karena muatan politik, Aryanto melihat kasus ini banyak menarik perhatian publik.

“Ini penyidik ingin menunjukkan profesionalisme yang betul-betul adil, objektif, transparan, dan sebagainya. Akibatnya ya itu kemudian dia menunda-nunda,” katanya.

image_print
1 2 3
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu

Reaksi

Berita Lainnya