NASIONAL
NASIONAL

Sebut di Balik Kasus Ijazah Jokowi Ada ‘Orang yang Mengendalikan’, Penasehat Kapolri: Terlalu Lama

Akibat penundaan ini, Aryanto melihat ada pembelahan di masyarakat yang masing-masing itu menuduh asli apa tidak.

“Jadi ramai nih masyarakat terbelah ya. Penonton yang tidak tahu apa-apa ikut-ikut saling berseteru kan.Itulah yang saya juga tidak suka,” katanya.

Secara pribadi, Aryanto menyarankan berkas segera dikirim ke kejaksaam untuk segera bisa diadili.

“Perkara nanti penyelesaiannya bagaimana? Kalau saya sih bisa menentukan. Tetapi kasusnya harus sampai kepada pengadilan untuk menentukan apakah ijazahnya Pak Joko itu memang asli atau tidak.

“Harus sampai di pengadilan supaya rakyat tahu mana yang benar, mana yang salah. Itu dulu bahwa nanti kalau penyelesaiannya mau pakai salah maaf memaafkan atau berakhir dengan pemidanaan itu kita lihat saja perkembangannya gitu,” tukasnya.

Roy Suryo Cs Harus Ditahan Kalau Ingin Kasus Cepat Selesai

Terpisah, Abdul Fickar Hadjar,Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menyebut polisi harus menahan Roy Suryo Cs, jika ingin kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) cepat selesai.

Berita Lainnya:
Akui Tuduhan Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Mundur dari Seluruh Jabatan di Thanksinsomnia

Seperti diketahui, hampir setahun kasus ini bergulir dan polda Metro Jaya sudah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lain sebagai tersangka.

Namun, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya belum juga melimpahkan kasusnya ke polisi.

Bahkan, Roy Suryo Cs juga belum ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan, sehingga tim penyidik akan memeriksa saksi yang diajukan terlebih dahulu sebelum memutuskan menahan tersangka atau tidak.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, proses pidana yang tidak disertai penahanan tidak ada waktu yang membatasi.

Jika ingin kasus cepat selesai, kata Fickar, maka polisi harus menahan para tersangka.

“Sepanjang polisi belum yakin buktinya sudah terpenuhi, maka dia (kasusnya) masih boleh jalan, tetapi itu tadi tidak dikaitkan dengan penahan,” ungkapnya dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews, dikutip pada Rabu (24/12/2025).

Berita Lainnya:
PDIP Sindir Tahlilan di Rumah Jokowi, Nilai Ada Unsur Politik

“Tapi biasanya yang didorong supaya cepat itu biasanya tersangkanya ditahan. Kalau tersangkanya ditahan, kepolisian itu mengejar supaya  proses ini berlanjut, penahannya belum selesai gitu,” sambungnya.

Menurut Fickar, penyidik tampak santai saja meski para tersangka belum juga ditahan, sebab merasa masih punya banyak waktu.

“Tidak ada pembatasan di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) itu harus sekian waktu, harus sekian waktu gitu. Sepanjang alat-alat buktinya sudah dipenuhi, silakan diajukan ke pengadilan,” paparnya.

“Tapi kewenangan menangkap dan menahan itu dibatasi oleh undang-undang. Umpamanya penyidik itu (bisa menahan tersangka) cuma 20, bisa diperpanjang 40 hari. Nah, setelah itu harus lepas dia.”

image_print
1 2 3
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu

Reaksi

Berita Lainnya