Sabtu, 27/12/2025 - 11:56 WIB
PILIH BAHASA:
[language-switcher]

UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Perkara Cinta Berujung Teror, 10 Sekolah di Depok Jadi Target

BANDA ACEH -Polres Metro Depok menangkap HRR (23), pelaku yang menyebarkan teror bom ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

HRR merupakan mahasiswa dan mantan kekasih Kamila Hamdi. Pelaku membuat ancaman dengan membuat email baru menggunakan nama mantan pujaan hatinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan motif HRR menyebarkan teror bom adalah karena sakit hati lamarannya ditolak.

“Tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena semenjak putus ataupun lamaran ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari Kamila,” kata Gede Oka kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.

Berita Lainnya:
Industri Tekstil Ngeluh ke Purbaya Buntut Pengajuan Kredit Ditolak 20 Bank

Menurut rekam jejaknya, pelaku dan korban pernah bersekolah bersama saat SMP. Bahkan, keduanya merupakan alumni salah satu dari 10 sekolah yang mendapat teror tersebut.

Sebelum menebar teror, HRR kerap menjelek-jelekkan Kamila dengan membuat akun media sosial palsu. Parahnya, ia juga sering mengirim pesanan fiktif dari aplikasi ojek online ke rumah Kamila.

Berita Lainnya:
Mutasi TNI, Letjen Widi Prasetijono Eks Ajudan Jokowi Diproses Hukum Kasus TTPU

HRR masih diperiksa lebih lanjut dengan pendampingan psikologis dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Sebagaimana diketahui, teror tersebut berasal dari sebuah email dengan username @[[email protected]](mailto:[email protected]), yang menyasar 10 sekolah di Depok. 

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.