HIBURAN
HIBURAN

Bukan Dua Jam, Kuasa Hukum Tegaskan Durasi Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insan Hanya Tiga Menit

BANDA ACEH – Kasus dugaan ilegal akses yang melibatkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa kembali menyita perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kuasa hukum saksi kunci bernama Viola membeberkan asal-usul rekaman CCTV yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam perkara tersebut.

Viola diketahui merupakan rekan kerja Inara Rusli sekaligus saksi fakta dalam laporan dugaan ilegal akses yang dilayangkan Inara.

Laporan itu ditujukan kepada Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, dan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, Inara Rusli sebelumnya melaporkan Wardatina Mawa atas dugaan ilegal akses CCTV yang terpasang di rumahnya.

Rekaman CCTV tersebut diduga memuat aktivitas intim antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli.

Laporan tersebut muncul setelah Wardatina Mawa lebih dahulu melaporkan Inara atas dugaan perzinaan.

Berita Lainnya:
Viral Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Anak Muda Datang Bergantian

Menanggapi perkembangan perkara ini, kuasa hukum saksi Viola, Dedy DJ, menyampaikan pembaruan terkait proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterangan para pihak yang terlibat.

“Penyidik pun terus menggali keterangan, termasuk terkait kemungkinan adanya motif lain selain uang dari para pihak yang diduga sebagai pelaku,” ujar Dedy, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Senin (29/12/2025).

Dedy juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara benar dan sesuai prosedur.

“Oleh karena itu, kami juga meminta agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan dalam konteks perkara ini. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Ilegal akses merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Siapa Mantan Istri Ressa yang Mengaku Anak Denada? Heboh Dirumorkan Pernah Menikah Muda

Lebih lanjut, Dedy meminta agar penyidik melakukan klarifikasi secara objektif terhadap seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pelapor.

“Kami juga meminta agar dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya dilakukan klarifikasi secara menyeluruh dan objektif. Perlu diperjelas alat bukti apa saja yang dibawa oleh para pelapor. Jangan sampai opini yang berkembang di publik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.”

Terkait rekaman CCTV yang beredar, Dedy turut menanggapi soal durasi kejadian yang selama ini menjadi perbincangan.

“Berdasarkan keterangan klien kami, durasi kejadian yang disebut-sebut berlangsung selama dua jam tersebut tidak benar,” terangnya.

“Faktanya, peristiwa itu hanya berlangsung sekitar tiga menit, dan itu pun tidak jelas.”

Ia pun mengimbau publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum menemukan kejelasan.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
A

Novita Sari Yahya

17 Feb 2026

Percakapan Sunyi di Ambang Kekuasaan

Reaksi

Berita Lainnya