UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Siasat Busuk Kadinsos Samosir Korupsi Bantuan Korban Bencana Banjir

BANDA ACEH – Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Samosir sebagai tersangka korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.

Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menyebut Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan bencana sebesar Rp 516.298.000 atau Rp 516,2 juta.

Adapun total bantuan bencana yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) yakni sebesar Rp 1,5 miliar.

“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Satria dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/12).

Berita Lainnya:
Politik Langitan: Politik di Atas Politik

“Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir,” jelas dia.

Usai dijerat sebagai tersangka, Fitri Agus ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan.

“Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Modus Korupsi

Satria mengatakan dana bantuan dari Kemensos itu disalahgunakan oleh Fitri Agus dengan modus mengubah mekanisme penyalurannya.

Berita Lainnya:
Bahlil: Golkar Milik Rakyat, Bukan Properti Pribadi atau Keluarga Tertentu!

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang,” ujar Satria dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/12).

“Dalam pelaksanaannya, tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan,” jelas dia.

Tak hanya itu, kata Satria, Fitri Agus diduga meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan yang diberikan oleh Kemensos tersebut.

“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap dia.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.