UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Novel Baswedan Meledak! Revisi UU KPK Dinilai Bikin Penyidikan Bisa Distop Tanpa Pengadilan

BANDA ACEH – Pernyataan keras kembali terlontar dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Ia menyoroti kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang kini dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Novel menyebut revisi tersebut membuat proses penyidikan sebuah perkara kini bisa dihentikan tanpa melalui pembuktian terbuka di persidangan.

Novel menilai kewenangan SP3 bukan hanya melemahkan lembaga antirasuah, tetapi juga membuka ruang intervensi yang jauh lebih besar terhadap proses penegakan hukum.

“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,”

ucap Novel melalui keterangan kepada pers, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com Minggu (28/12/2025).

Revisi UU yang Dipersoalkan Sejak Awal

Novel secara tegas mengingatkan bahwa dirinya sejak awal menolak revisi UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019.

Salah satu poin paling krusial menurutnya adalah pemberian kewenangan SP3.

Kewenangan tersebut mengubah karakter KPK yang sebelumnya tidak bisa menghentikan perkara korupsi kecuali melalui putusan pengadilan.

Berita Lainnya:
Status Gunung Anak Krakatau Level II, Masyarakat Diminta Waspada

“Dulu setiap kasus yang naik ke penyidikan harus siap dibuktikan di persidangan.

Tidak ada istilah dihentikan begitu saja. Dengan revisi ini, celah intervensi terbuka sangat lebar,” kata Novel.

Ia menilai revisi UU KPK seolah mengubah arah penegakan hukum korupsi dari model pembuktian terbuka menjadi keputusan administratif.

Yang dapat diputuskan melalui rapat internal. Menurutnya, mekanisme seperti ini rentan disusupi kepentingan dan tekanan.

Kasus Nikel Konawe Utara Menguatkan Kekhawatiran

Polemik SP3 kembali memuncak setelah KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun itu dinyatakan dihentikan karena KPK mengklaim alat bukti belum cukup dan sebagian dugaan suap telah kedaluwarsa.

Keputusan ini langsung memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Novel.

Ia mempertanyakan bagaimana perkara yang sudah bertahun-tahun ditangani justru tidak memiliki penguatan alat bukti yang memadai.

Novel menduga ada tekanan yang memengaruhi keputusan tersebut.

Berita Lainnya:
Revolusi AI Cloud Mining: PEPPER Mining Tawarkan Profit Hingga $3.677 Per Hari

Novel menilai SP3 tersebut menjadi bukti nyata bagaimana kewenangan baru KPK dapat membuka ruang kompromi atau tekanan Politik.

DPR Minta KPK Lebih Transparan

Di tengah kritik tersebut, Komisi III DPR meminta KPK menjelaskan secara terbuka dasar dan pertimbangan penghentian kasus tambang nikel itu.

DPR menyebut keputusan penghentian penyidikan memang diatur dalam UU, tetapi KPK wajib memberi kejelasan kepada publik untuk menjaga kepercayaan.

Namun bagi Novel, masalahnya bukan hanya soal satu kasus.

Ia menegaskan bahwa persoalan terbesar terletak pada perubahan UU yang membuat KPK kehilangan sifat dasar independensinya.

Peringatan Keras untuk Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Novel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung pada keputusan administratif internal.

Proses hukum seharusnya diuji secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak memberi ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan.

Pernyataan keras Novel kembali menggugah pertanyaan besar.

Apakah semangat antikorupsi masih bertahan, atau justru semakin terjebak dalam pusaran kepentingan?***

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.