BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengakhiri penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW).
Penghentian perkara tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Langkah ini diambil setelah penyidik menilai unsur materiel pembuktian tidak terpenuhi hingga perkara melewati batas waktu kedaluwarsa.
Dengan demikian, proses hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pendalaman menyeluruh penyidik yang menemukan dua kendala hukum krusial.
Pertama, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik kesulitan menetapkan besaran kerugian keuangan negara secara pasti akibat keterbatasan alat bukti.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan. Pasal 2 dan Pasal 3-nya terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025), melansir dari Tribunnews.
Kedua, untuk sangkaan suap, KPK menyatakan perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan waktu terjadinya peristiwa pidana.
“Terkait pasal suapnya, dengan tempus perkara yang sudah tahun 2009, ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya. Bukan merujuk waktu penetapan tersangkanya,” terang Budi.
KPK Tegaskan Prinsip Kepastian Hukum dan HAM
Menurut Budi, penerbitan SP3 merupakan bentuk pelaksanaan asas kepastian hukum dalam penegakan hukum.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari pedoman kerja KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Asas tersebut meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” ujarnya.
Kilas Balik Perkara dan Dampak SP3
Kasus Aswad Sulaiman sebelumnya menyedot perhatian publik karena disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Saat itu, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun yang diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui penerbitan izin yang melawan hukum.
Aswad disinyalir mencabut kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk secara sepihak dan menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada perusahaan lain.


























































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler