UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Habiburokhman: Hari Ini, Indonesia Gunakan KUHP & KUHAP Baru

BANDA ACEH  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dengan penuh haru dan sukacita.

Ia menilai, momentum ini sebagai tonggak penting dalam sejarah reformasi hukum di Indonesia.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” kata Habiburokhman, Jumat (2/1).

Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada produk hukum peninggalan kolonial. Ia menyebut, pembaruan ini sebagai hasil perjuangan panjang sejak era reformasi.

“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Siapa Fitri Agus? Kadinsos Samosir yang Tega Korupsi Bantuan Korban Banjir Rp1,5 M dari Kemensos

Habiburokhman menegaskan, dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, arah penegakan hukum nasional kini memasuki fase baru yang lebih berpihak pada keadilan substantif bagi rakyat.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” ucapnya.

Ia juga mengakui bahwa idealnya pembaruan KUHP dan KUHAP sudah dilakukan sejak awal reformasi. Namun, proses tersebut kerap menghadapi berbagai tantangan Politik dan sosial.

“Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ujar Habiburokhman.

Berita Lainnya:
Disuruh Cak Imin Taubat Nasuha, Bahlil: Hanya Presiden yang Bisa Perintah Saya

Meski demikian, ia menilai keberhasilan pengesahan dan pemberlakuan KUHP serta KUHAP nasional menjadi bukti komitmen negara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan berkeadilan.

Habiburokhman menekankan, substansi KUHP dan KUHAP baru membawa semangat reformasi hukum, termasuk penguatan pengakuan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” pungkasnya

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website