BANDA ACEH – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan membawa sejumlah ketentuan baru yang menuai perhatian publik, termasuk kriminalisasi hubungan seks di luar nikah serta pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, KUHP yang disahkan pada 2022 ini dirancang sebagai sistem hukum nasional yang disesuaikan dengan nilai budaya dan norma hukum Indonesia. Ia mengakui adanya risiko penyalahgunaan pasal, namun menekankan pentingnya pengawasan publik sebagai penyeimbang.
Dalam KUHP baru, hubungan seks di luar nikah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara. Namun, perkara ini bersifat delik aduan, hanya bisa diproses jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana hingga tiga tahun penjara, dan penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dihukum hingga empat tahun.
Sejumlah aktivis dan pakar hukum menyoroti definisi pasal yang dinilai terlalu luas, terutama terkait frasa “menyerang kehormatan atau martabat”, yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik.
Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum. Bersamaan dengan berlakunya KUHP, KUHAP baru juga mulai diterapkan, lengkap dengan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.






























































































