NASIONAL
NASIONAL

Nasib Bripka AS, Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM Terancam Hukuman Mati dan Dipecat, Kapolda Geram

BANDA ACEH – Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo, tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (FAM) (21).

Bripka AS terancam kehilangan pekerjaannya sebagai anggota Polri dan divonis berat hingga hukuman mati.

Hal ini beralasan setelah penyidik Polda Jatim menjeratnya dengan pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP).

Penyidik melihat Bripka AS bersama dengan temannya, Suyitno merencanakan pembunuhan terhadap mahasiswi UMM tersebut.

“Iya, kami kenakan (Pasal) Perencanaan. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, dikutip Kamis (1/1/2026).

Pasal pembunuhan berencana ini ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Widi mengatakan, Bripka AS melakukan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP) daerah Probolinggo.

Berita Lainnya:
Enam Pejabat Mundur Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

“Pembunuhannya di daerah Probolinggo,” ucapnya.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka membuang jasad korban di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan tersebut memperkuat adanya dugaan pembunuhan berencana.

Terancam Dipecat

Terkait ancaman pemecatan sempat diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Polisi Nanang Avianto saat dikonfirmasi pada Selasa (30/12/2025).

Menurut kapolda, perbuatan Bripka Agus pantas dikenakan sanksi maksimal yakni pemecatan atau Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang etik yang akan dilaksanakan Bidang Propam Polda Jatim.

Oleh karena itu, manakala berkas perkara etik terhadap Bripka Agus sudah rampung dan telah tiba di meja kerjanya, Nanang menegaskan, dirinya tak segan bakal menandatanganinya secara langsung.

“Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH,” ujar Nanang di Mapolda Jatim, pada Selasa (30/12/2025).

Berita Lainnya:
Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Bahkan, Nanang menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus ke hadapan masyarakat.

Hal ini agar menunjukkan bahwa Polda Jatim tetap profesional dan transparan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar.

“Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.

Nanang berharap, Bripka Agus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Sudah saya perintahkan pada saat yang bersangkutan tertangkap penjuru pidana Ditreskrimum dan penjuru kode etik langsung Bidpropam,” pungkasnya.

Motif Harta dan Sakit Hati

Sementara itu, motif dari tersangka membunuh adik ipar sendiri karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Polisi menyebut, tersangka telah mengambil uang korban sebesar Rp10.000.000.

image_print
1 2 3
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

22 Feb 2026

Dari Data ke Empati
A

Redaksi

22 Feb 2026

Atas Nama Bencana
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan

Reaksi

Berita Lainnya