NASIONAL
NASIONAL

Motif Pembunuhan Anak Politikus PKS: Pelaku Ingin Mencuri Usai Rugi Besar Main Kripto

BANDA ACEH –  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkapkan pembunuhan terhadap anak politikus PKS di Kota Cilegon dipicu motif ekonomi. Pelaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan motif ekonomi tersebut menjadi temuan utama dalam rangkaian penyidikan kasus pembunuhan anak yang terjadi di kawasan Bukit Baja Sejahtera III.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” kata Dian Setyawan di Kota Cilegon, Senin.

Korban dalam perkara ini adalah seorang anak laki-laki bernama Muhamad Axle Harman Miller yang ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Selasa (16/12/2025) sore. Korban mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh, antara lain paha, dada, dan leher.

Berita Lainnya:
Gelagat Pemilik Toko Emas Semar Sebelum Digeledah Bareskrim, Jarang ke Nganjuk tapi Kerap Bepergian

Dian menjelaskan bahwa tersangka berinisial HA (31) awalnya berniat melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong sebagai cara memperoleh uang secara cepat. “Pelaku memastikan rumah dalam kondisi sepi sebelum masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

Setelah tidak mendapatkan respons saat menekan bel rumah, pelaku kemudian masuk dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi.

“Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” kata Dian.

Berita Lainnya:
Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Namun, saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok korban sehingga rencana pencurian berubah menjadi tindak kekerasan fatal.

“Karena panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Cilegon dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu

Reaksi

Berita Lainnya