NASIONAL
NASIONAL

Nadiem Makarim Blak-blakan Ada Perlawanan di Kemendikbudristek: Pihak Lama Merasa Terancam

BANDA ACEH  – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku lengah menghadapi resistensi saat dirinya hadir di Kemendikbudristek. Menurutnya ada pihak-pihak lama yang merasa terancam dan dirugikan.

Nadiem menyampaikan hal itu saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tpikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem mulanya mengungkapkan selama lima tahun dirinya menjabat menteri, sejumlah capaian mulai terlihat.

Nadiem menyinggung, satu juta guru honorer bisa diangkat menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan mendapat nafkah yang layak, sertifikasi PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk guru bisa lebih mudah diraih secara online hingga dua juta guru mengunduh aplikasi Platform Merdeka Mengajar untuk pelatihan kurikulum mandiri gratis yang menghemat trilliunan anggaran pelatihan.

Berita Lainnya:
Kebablasan! Polisi Australia Bubarkan Paksa Salat Berjemaah di Sydney

“Tapi beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini adalah saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan,” ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, selama menjabat menteri, dirinya memang kerap menggaet anak-anak muda yang idealis dan berani. Namun, menurutnya ada perlawanan sengit dari kubu-kubu lama.

“Ternyata dengan mengutamakan transparansi dan teknologi, banyak sekali pihak lama yang dirugikan dan merasa terancam,” kata dia.

Mantan Bos Gojek itu menilai bahwa perkara hukum yang dituduhkan kepada dirinya bukanlah kasus pidana. Menurutnya, perkara ini adalah gesekan antara kelompok baru yang hendak melakukan perubahan dan kelompok lama.

Berita Lainnya:
Jokowi Kembali Diperiksa terkait Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo

“Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo,” sambungnya.

Nadiem menegaskan, hal ini terbukti sebagaimana isi dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam menyusun dakwaan, kata Nadiem, tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana.

“Melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar persepsi bahwa tim saya ‘memaksa’ dan ‘mendorong’ suatu keputusan atas perintah dari saya,” katanya

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu

Reaksi

Berita Lainnya