EKONOMIFINANSIAL

Pemerintah Gratiskan Pajak Gaji (PPh 21) bagi Pekerja 5 Sektor Ini di 2026

BANDA ACEH -Pemerintah memberikan kado awal tahun bagi para pekerja di sektor padat karya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah resmi mengucurkan stimulus berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk periode anggaran 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional. 

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi dari PMK tersebut. 

Fasilitas pajak gratis ini tidak diberikan kepada semua bidang, melainkan difokuskan pada lima sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, yaitu Industri Alas Kaki, Tekstil dan Pakaian Jadi, Furnitur, Kulit dan Barang dari Kulit, serta Pariwisata

Berita Lainnya:
Despite the Sharp Drop in Bitcoin Prices, BlackChainMining Users are Still Enjoying High Daily Returns

Insentif ini berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026, mulai dari gaji bulanan hingga tunjangan tetap yang tercantum dalam kontrak kerja.

Namun, tidak semua pegawai di sektor tersebut bisa menikmati fasilitas ini. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

1. Batas Gaji: Berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan

2. Pekerja Harian/Borongan: Untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian atau satuan, rata-rata upahnya tidak boleh melampaui Rp500 ribu per hari.

3. Identitas Perpajakan: Wajib memiliki NPWP atau NIK yang sudah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

4. Tanpa Double Insentif: Pegawai tidak boleh sedang menerima fasilitas pajak serupa dari skema pemerintah lainnya.

Berita Lainnya:
Logistik Darat Indonesia 2026: Transformasi Berbasis Data Menjadi Kebutuhan Mendesak

Bagi Anda yang memenuhi kriteria, pajak yang biasanya dipotong dari gaji akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai oleh perusahaan saat pembayaran gaji dilakukan. 

Hal yang menarik adalah pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, seperti bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Artinya, uang “pengembalian pajak” tersebut bersih dan tidak akan dipotong pajak lagi. Perusahaan sebagai pemberi kerja tetap berkewajiban membuat bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kebijakan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025 ini diharapkan menjadi mesin pendorong konsumsi rumah tangga agar ekonomi tetap stabil sepanjang tahun 2026. 

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
A

Novita Sari Yahya

17 Feb 2026

Percakapan Sunyi di Ambang Kekuasaan

Reaksi

Berita Lainnya