NASIONAL
NASIONAL

BNN Grebek Pabrik Narkoba di Apartemen Ancol, Dikendalikan 3 WNA China

BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkoba di sebuah kawasan Ancol, Jakarta Utara. BNN kini memburu tiga orang WNA yang terlibat bisnis haram ini.Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo mengatakan dalam penangkapan ini, empat orang WNI telah ditangkap. Dari hasil pendalaman, BNN RI akhirnya memasukan tiga WNA itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/12/2026).

Mereka di antaranya berinisial CY, ZQ alias J, dan H. Adapun CY dan ZQ alias J merupakan warga negara (WN) China. Budi mengungkap mereka memiliki peran untuk mengendalikan barang haram tersebut.

Berita Lainnya:
Simpati Publik Berujung Fakta Baru, Pedagang Es Ngaku Ngontrak Ternyata Punya Rumah

“ZQ aliaa J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan C perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta,” ungkap Budi.

Budi juga menuturkan sindikat ini terindikasi merupakan jaringan narkotika internasional China-Malaysia.

Modus mereka mendistribusikan narkoba itu dengan cara mengemasnya ke dalam kemasan minuman sachet untuk mengelabui petugas serta mempermudah penyelundupan lintas negara.

“Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal,” tutup Budi.

Berita Lainnya:
Setuju UU KPK Kembali ke Aturan Lama, Jokowi Coba Bangun Citra Pro Pemberantasan Korupsi

Sekadar diketahui, BNN menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka di HS, DM, PS dan HSN.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, pidana mati.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

24 Feb 2026

Menjadi Ratu di Hati Rakyat
A

Fileski Walidha Tanjung

23 Feb 2026

Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
A

Don Zakiyamani

23 Feb 2026

Ngapain Menulis?
A

Asmaul Husna

23 Feb 2026

Kapankah?
A

Novita Sari Yahya

22 Feb 2026

Dari Data ke Empati
A

Redaksi

22 Feb 2026

Atas Nama Bencana
A

Fileski Walidha Tanjung

21 Feb 2026

Sebuah Upaya Mengembalikan Hati ke Pusat Peradaban

Reaksi

Berita Lainnya