NASIONAL
NASIONAL

Deolipa Sebut Pandji Pragiwaksono Sudah Kelewat Batas, Bisa Dipidana Jika Gibran Bikin Laporan

BANDA ACEH –  Komedi Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea dinilai terlalu berlebihan. Pandji telah menghina Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming.  Mantan tim sukses Anies Baswedan ini mengolok-olok Polri, TNI, hingga kepala negara. 

Komedi Pandji ini turut dikritik oleh Praktisi hukum, Deolipa Yumara. 

Menurut Deolipa komedinya sudah kewat batas hingga lebih kepada penghinaan.  

“Sebenarnya kita belum melihat apa-apa tapi, kalau denger dari cerita ada perilaku-perilaku dari Pandji kata-katanya, mimik-mimiknya tampaknya menyindir, mengkritik atau bahkan patut diduga menghina Gibran sebagai wakil presiden,” kata Deolipa seperti dikutip dari YouTube Berissi yang tayang pada Selasa (6/1/2026). 

Ia menilai Pandji berlebihan membawakan lawakan tersebut yang diarahkan kepada Gibran. 

Akan tetapi, Deolipa menegaskan bahwa menirukan atau memparodikan mimik seorang pejabat negara, dapat menurunkan martabat jabatan yang diemban. 

Berita Lainnya:
Eggi Sudjana Masih Meyakini Ijazah Jokowi 100 Persen Palsu

“Apakah ini berlebihan? Iya jawabnya berlebihan, Pandji memparodikan atau mengikuti pola-pola mimik dari seorang wapres yang sifatnya, bahasanya menyindir ya, atau kita bisa menganggap menghina dari Gibran sebagai wapres,” lanjutnya. 

Ia melanjutkan kritik yang sehat semestinya membahas mengenai program kerja dan kebijakannya. 

“Sebenarnya kalau mau mengkritik itu bukan orang pribadinya, sikap atau bagaimana karakternya bukan itu, yang dikritik itu program kerjanya seperti apa, berhasil apa tidaknya, itu yang dikritik,” ucapnya. 

Bisa dipidana

Deolipa menilai, niat Pandji yang mungkin mengkritik lewat komedi, cara penyampaiannya bisa menyinggung perasaan dan martabat Gibran sebagai pejabat negara. 

“Niatnya Pandji mungkin mengkritik sambil berkomedi tapi dengan nada menyinggung wapres kita, bisa dikategorikan komedi ga ini? Kalau dia niatnya komedi ya komedi, tapi ada komedi yang memperlihatkan kesombongan dari seorang komedian gitu. Jadi, komedi yang bagus itu yang membuat kemudian bergembira, tertawa tanpa menyinggung perasaan orang lain,” jelasnya. 

Berita Lainnya:
Innalillahi, Tokoh Rekat Indonesia, Eka Gumilar Tutup Usia

Selain itu, ia juga menyinggung mengenai aspek hukum dalam KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. 

Jika materi itu dianggap menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana. 

“Kalau kita masuk ke KUHP yang baru, ada pasalnya itu sekarang. Pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres kan, atau lembaga-lembaga negara dalam konteks jabatannya di KUHP yang baru Undang-undang nomor 1 tahun 2003 yang sekarang udah berlaku. Cuma karena ini adalah delik aduan, delik sifatnya wapres sendiri yang harus melaporkan,” jelasnya.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

24 Feb 2026

Menjadi Ratu di Hati Rakyat
A

Fileski Walidha Tanjung

23 Feb 2026

Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
A

Don Zakiyamani

23 Feb 2026

Ngapain Menulis?
A

Asmaul Husna

23 Feb 2026

Kapankah?
A

Novita Sari Yahya

22 Feb 2026

Dari Data ke Empati
A

Redaksi

22 Feb 2026

Atas Nama Bencana
A

Fileski Walidha Tanjung

21 Feb 2026

Sebuah Upaya Mengembalikan Hati ke Pusat Peradaban

Reaksi

Berita Lainnya