BANDA ACEH – Komedi Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea dinilai terlalu berlebihan. Pandji telah menghina Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming. Mantan tim sukses Anies Baswedan ini mengolok-olok Polri, TNI, hingga kepala negara.
Komedi Pandji ini turut dikritik oleh Praktisi hukum, Deolipa Yumara.
Menurut Deolipa komedinya sudah kewat batas hingga lebih kepada penghinaan.
“Sebenarnya kita belum melihat apa-apa tapi, kalau denger dari cerita ada perilaku-perilaku dari Pandji kata-katanya, mimik-mimiknya tampaknya menyindir, mengkritik atau bahkan patut diduga menghina Gibran sebagai wakil presiden,” kata Deolipa seperti dikutip dari YouTube Berissi yang tayang pada Selasa (6/1/2026).
Ia menilai Pandji berlebihan membawakan lawakan tersebut yang diarahkan kepada Gibran.
Akan tetapi, Deolipa menegaskan bahwa menirukan atau memparodikan mimik seorang pejabat negara, dapat menurunkan martabat jabatan yang diemban.
“Apakah ini berlebihan? Iya jawabnya berlebihan, Pandji memparodikan atau mengikuti pola-pola mimik dari seorang wapres yang sifatnya, bahasanya menyindir ya, atau kita bisa menganggap menghina dari Gibran sebagai wapres,” lanjutnya.
Ia melanjutkan kritik yang sehat semestinya membahas mengenai program kerja dan kebijakannya.
“Sebenarnya kalau mau mengkritik itu bukan orang pribadinya, sikap atau bagaimana karakternya bukan itu, yang dikritik itu program kerjanya seperti apa, berhasil apa tidaknya, itu yang dikritik,” ucapnya.
Bisa dipidana
Deolipa menilai, niat Pandji yang mungkin mengkritik lewat komedi, cara penyampaiannya bisa menyinggung perasaan dan martabat Gibran sebagai pejabat negara.
“Niatnya Pandji mungkin mengkritik sambil berkomedi tapi dengan nada menyinggung wapres kita, bisa dikategorikan komedi ga ini? Kalau dia niatnya komedi ya komedi, tapi ada komedi yang memperlihatkan kesombongan dari seorang komedian gitu. Jadi, komedi yang bagus itu yang membuat kemudian bergembira, tertawa tanpa menyinggung perasaan orang lain,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung mengenai aspek hukum dalam KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Jika materi itu dianggap menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana.
“Kalau kita masuk ke KUHP yang baru, ada pasalnya itu sekarang. Pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres kan, atau lembaga-lembaga negara dalam konteks jabatannya di KUHP yang baru Undang-undang nomor 1 tahun 2003 yang sekarang udah berlaku. Cuma karena ini adalah delik aduan, delik sifatnya wapres sendiri yang harus melaporkan,” jelasnya.

























































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Menarik dan kreatif idenya.
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Berita Terpopuler