Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Pria di Lampung Selatan Ditangkap Usai Cabuli Dua Siswi SMP, Korban Dijanjikan Uang Rp200 Ribu

BANDA ACEH – Kepolisian Resort Lampung Selatan mengungkap sebuah kasus dugaan perkembangan tindak pidana seksual berat terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda.Aparat telah menetapkan seorang pria berusia 44 tahun bernama S sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang masing-masing berusia sekitar 14 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius penegak hukum karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.

Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkap bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anak mereka kepada polisi.

Kronologi penyidikan menunjukkan bahwa hubungan awal antara pelaku dan korban terjadi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, di mana pelaku berusaha membujuk korban dengan janji akan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu untuk menggaet kepercayaan dua anak tersebut. Namun menurut polisi, janji pemberian uang ini hanyalah modus pelaku untuk menarik korban ke sebuah kontrakan.

Berita Lainnya:
Meledak! Dokter Piprim Tuding Menkes Bohong soal RSUP Fatmawati

Setelah bertemu di kontrakan di Kalianda pada Senin, 15 Desember 2025, kedua anak yang masih di bawah umur diduga mengalami tindakan seksual oleh tersangka.

Selanjutnya, salah satu dari korban maupun keluarga merasa terbebani dan akhirnya melapor ke pihak berwajib untuk meminta perlindungan serta keadilan atas peristiwa yang dialami. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, korban, dan alat bukti lain sebelum akhirnya menangkap tersangka pada Kamis, 2 Januari 2026 dan menahan yang bersangkutan di Mapolres Lampung Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya:
Despite the Sharp Drop in Bitcoin Prices, BlackChainMining Users are Still Enjoying High Daily Returns

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun bagi pelaku kejahatan sejenis. Penegak hukum juga menekankan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan.

Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan telepon seluler dan interaksi mereka di dunia digital agar potensi eksploitasi atau tindakan kriminal dapat diminimalkan.

Sementara itu, pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau perilaku yang mencurigakan terhadap anak.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya