BANDA ACEH – – Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji meminta laporan Pakar Telematika, Roy Suryo terhadap tujuh pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diusut tuntas. Menurutnya, narasi fitnah pendukung Jokowi terhadap kliennya dinilai menyesatkan publik, seolah Roy Suryo bagian dari tindak pidana korupsi Hambalang.
Maka dari itu, kliennya pun melaporkan tujuh pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya, yang mana polisi diminta segera mengusut laporan tersebut.
“Kami minta ada beberapa hal, pertama penyidik Polda Metro Jaya harus betul-betul menegakkan asas-asas hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru dan KUHAP baru,” ucap Abdul kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Dia mengingatkan jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah sebagaimana dalam kasus Ketua Umum Solmet, Silfester Matituna yang hingga kini belum dieksekusi.
“Kami minta supaya Silfester Matutina segera dicari, ditetapkan DPO, dan kemudian di manapun dia berada ditangkap dan dipenjarakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah,” kata dia.
Dia meminta, agar polisi menjunjung tinggi azas profesionalitas, proporsionalitas, Imparsialitas, dan Subsidiaritas.
Menurutnya, polisi harus menjalankan kewenangan berdasarkan KUHAP dan undang-undang kepolisian dengan baik, tak boleh ada orang yang punya akses kekuasaan dilindungi, sementara ada orang yang tidak punya akses kekuasaan itu ditindak.
“Penyidik tidak boleh memilah-milih, kami harapkan tujuh yang dilaporkan Mas Roy itu jika ada bukti yang cukup, naikkan ke tahap penyidikan, kemudian tetapkan mereka sebagai tersangka supaya menjadi pembelajaran hukum ke seluruh masyarakat Indonesia di dalam semangat dan suasana KUHP yang baru,” tuturnya































































































