Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Solid untuk Kader, Heboh GP Ansor Siap Dampingi Yaqut yang Jadi Tersangka KPK

BANDA ACEH – Sikap GP Ansor menjadi pusat perhatian setelah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Ketua GP Ansor dan eks Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.Di tengah sorotan publik, GP Ansor tampil dengan posisi yang tegas.

Siap mendampingi Yaqut secara hukum bila diperlukan, namun tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan KPK.

Bagi GP Ansor, pernyataan dukungan ini merupakan wujud solidaritas kepada kader dan mantan pemimpin organisasi.

Tetapi dukungan itu tidak lantas dipahami sebagai upaya melindungi Yaqut dari persoalan hukum.

Organisasi menegaskan bahwa jalannya proses hukum adalah ranah negara, sementara pendampingan mereka sebatas hak dasar setiap warga negara ketika menghadapi kasus pidana.

Sikap itu ditegaskan langsung oleh Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin.

Berita Lainnya:
Dai Kondang Diduga Cabuli 6 Santriwati di Bawah Umur, Ada Upaya Meredam dan Menawarkan Uang

Ia memastikan bahwa organisasi berada pada posisi yang jelas: mendampingi kader tanpa mengganggu proses penegakan hukum.

“GP Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”

“Kami percaya bahwa negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,”

Tegas Addin Jauharudin, dikutip pojoksatu.id dari beritasatu.com (10/1/2026).

Penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran bahwa organisasi sebesar GP Ansor dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

Sejak awal, GP Ansor menolak asumsi itu.

Mereka menegaskan bahwa KPK memiliki ruang penuh menjalankan kewenangannya, sementara organisasi hanya memberi pendampingan hukum bila diminta.

Tidak ada tekanan, tidak ada intervensi, dan tidak ada langkah organisasi yang diarahkan untuk menghalangi proses penyidikan.

Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan bukti awal yang dinilai kuat.

Berita Lainnya:
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Kasus yang menyeret mantan menteri itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian tambahan kuota haji dari Arab Saudi untuk jemaah Indonesia.

Sejumlah pihak lain, termasuk staf khusus Yaqut, juga telah menjadi bagian dari penyidikan tersebut.

Pernyataan GP Ansor muncul bersamaan dengan sikap PBNU yang memilih menjaga jarak.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang merupakan kakak Yaqut, menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Sikap GP Ansor yang menunjukkan dukungan terbatas berdampingan dengan posisi PBNU yang menekankan independensi organisasi dalam urusan hukum.

Di tengah dinamika ini, GP Ansor berada pada persimpangan yang tidak mudah.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya