BANDA ACEH – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading aset kripto yang menyeret nama influencer keuangan digital Timothy Ronald. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik kepolisian.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dari seorang warga berinisial Y terkait dugaan penipuan di bidang perdagangan kripto. Menurutnya, laporan itu telah diterima dan sedang diproses sesuai prosedur hukum.
“Benar, terdapat laporan terkait dugaan penipuan kripto. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Januari 2026.
Budi menjelaskan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan tambahan. Selain itu, kepolisian juga akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta menelaah barang bukti yang telah diserahkan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah informasi mengenai dugaan penipuan tersebut. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut Timothy Ronald yang dikenal sebagai pendiri Akademi Crypto bersama seorang trader kripto bernama Kalimasada telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Akun tersebut juga mengklaim bahwa sejumlah korban sebelumnya enggan melapor karena merasa mendapat tekanan dan ancaman. Namun, para korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.
Unggahan @cryptoholic.idn turut menampilkan foto tanda bukti laporan polisi yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan dokumen tersebut, peristiwa bermula dari aktivitas trading kripto yang ditawarkan dalam grup Discord Akademi Crypto.
Disebutkan, pada Januari 2024, para korban menerima sinyal untuk membeli koin Manta dengan iming-iming keuntungan besar, yakni mencapai 300 hingga 500 persen. Para korban kemudian menanamkan dana dengan nilai total sekitar Rp 3 miliar. Namun, alih-alih meraih keuntungan, harga koin tersebut justru mengalami penurunan tajam hingga menyebabkan kerugian portofolio mencapai sekitar 90 persen.
Atas kejadian tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang tentang Transfer Dana. Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan tersebut dan belum menetapkan status hukum terhadap pihak terlapor.































































































