Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Nadiem Makarim Bantah Diperkaya Rp 809 Miliar dari Pengadaan Laptop Chromebook

BANDA ACEH  – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah diperkaya Rp 809 miliar dari pengadaan laptop chromebook. Pernyataan ini disampaikan Nadiem membantah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan Nadiem menerima aliran uang atas pengadaan chromebook.

“Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp 809 miliar yang tidak sama sekali diterima dan itu adalah kekeliruan investigasi,” kata Nadiem usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).

Berita Lainnya:
Usulan Nasdem soal PT 7 Persen Nodai Konstitusi dan Etika Demokrasi

Nadiem meyakini, fakta persidangan akan mengungkap secara rinci kasus dugaan korupsi chromebook, sebagaimana dialamatkan kepada dirinya.

“Semuanya akan terbuka, satu persatu fakta akan terbuka,” tegasnya.

Nadiem pun mengaku kecewa atas putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan Jaksa. Namun, ia memastikan menghormati sepenuhnya kewenangan Hakim.

“Saya memang kecewa, tapi saya menghormati proses hukum,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Berita Lainnya:
Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta di Sulawesi hingga Sumatera, Eks Menhub Budi Karya Diperiksa KPK

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya