Dalam pernyataannya, Razman bahkan menyampaikan pesan personal.
Ia meminta Eggi lebih fokus pada kesehatan dan tidak merasa sendirian di tengah keramaian, seraya menegaskan bahwa Eggi masih dibutuhkan keluarga dan orang-orang terdekatnya.
“Saya tidak rela abang harus masuk persidangan. Saya tahu hati abang tidak seperti itu,” ucap Razman.
Perbedaan pandangan antara Refly Harun dan Razman Nasution ini menambah dinamika polemik seputar pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi, yang hingga kini masih memicu perdebatan publik soal motif, makna, dan dampak politik di baliknya.
Peluang Damai
Sebelumnya peluang restorative justice (RJ) atau perdamaian atas tersangka kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini terbuka lebar usai keduanya bertemu Jokowi di Solo beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan usai memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026), terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Peradi Bersatu membuka peluang penerapan restorative justice (RJ) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya,” kata Ade.
Ade menegaskan, pihaknya tidak menutup pintu terhadap upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, khususnya untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang masuk dalam klaster pertama dari laporan yang sedang ditangani.
“Kami merespons baik permohonan restorative justice. Pada prinsipnya tidak ada masalah selama itu merupakan upaya yang baik. Kenapa sih harus selalu memenjarakan orang?” ujar Ade kepada awak media.
Namun demikian, Ade menekankan bahwa keputusan akhir terkait RJ tidak bisa diambil secara sepihak.
Peradi Bersatu masih harus berkoordinasi dengan pihak pelapor utama, yakni Joko Widodo atau Jokowi, serta menunggu perkembangan proses hukum di tingkat penyidikan.
Ade menjelaskan, laporan yang saat ini ditangani kepolisian terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan laporan yang dilayangkan oleh relawan, sementara klaster kedua merupakan laporan yang langsung berasal dari Joko Widodo.
Menurutnya, fokus Peradi Bersatu saat ini adalah mendorong agar klaster kedua segera dilimpahkan dan mendapatkan kepastian hukum.
Sementara untuk klaster pertama, terdapat permohonan agar dilakukan pertemuan dan penyelesaian melalui mekanisme RJ, khususnya bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Untuk Bang Eggi dan Bang Damai, kami pertimbangkan restorative justice. Tapi tentu sambil tetap berkoordinasi dengan Bapak Joko Widodo sebagai pelapor utama,” katanya.































































































