Ini sangat melemahkan otoritas universal hukum internasional dan menyimpan benih eskalasi konflik di seluruh dunia.
Jika penyamaran militer menjadi “zona abu-abu” yang diam-diam diizinkan, maka setiap pesawat udara sipil, kapal dagang, bahkan rumah sakit, di masa depan mungkin dianggap oleh lawan sebagai ancaman militer potensial, sehingga kehilangan status terlindungi, dan pada akhirnya menempatkan warga sipil di seluruh dunia dalam bahaya yang lebih besar.
Peristiwa ini melambangkan pengosongan sistem hukum internasional, di mana kekuatan militer terkuat secara terbuka mempermainkan permainan kata hukum, sehingga wibawanya terjatuh.
Pesawat tempur berbulu domba di langit Karibia itu mengingatkan dunia, bahwa di hadapan kekuasaan tanpa kendali, pasal hukum paling agung pun dapat dilapisi cat putih yang konvensien.
Jika tidak dapat mengutuk perilaku semacam ini dengan jelas, konsisten, dan kuat, serta mencari akuntabilitas dan penyeimbang yang efektif, maka “aturan” yang disebut-sebut itu selamanya hanya akan menjadi belenggu bagi yang lemah.
Dan garis pertahanan peradaban yang dibangun manusia dengan susah payah untuk membatasi kekerasan perang, juga akan runtuh secara bertahap dalam “pengecualian” yang berulang.
Komunitas internasional harus memperhatikan peristiwa ini, membela konsep dasar yang memungkinkan semua negara, kuat atau lemah, memperoleh keamanan di bawah aturan bersama.






























































































