“Saya menolak tandatangan surat itu karena merasa perlakukannya tidak adil,” kata Aswan.
Meski menolak, Aswan masih diberi ruang untuk mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan tagihan dengan persyaratan yang cukup rumit.
“Saya diminta buat surat 53 lembar untuk permohonan permintaan keringanan atau penghapusan.”
“Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan,” tutur Aswan.
Ia menyebut pihak Kanwil Pajak sejauh ini tetap memintanya membayar denda tersebut karena kewenangan regulasi berada di pusat.
Harapan kepada DPR dan Menteri Keuangan
Aswan berencana mengadukan kasus ini ke Komisi XI DPR RI selaku mitra kerja Kementerian Keuangan.
Ia berharap, legislator dapat mendesak Ditjen Pajak untuk memberikan penghapusan denda bagi penyintas Covid-19, serupa dengan kebijakan yang diterapkan instansi lain.
“Kementerian Keuangan harus belajar ke Bapenda atau samsat di beberapa daerah yang sudah lama menghapus denda pajak.”
“Demikian juga BPJS Kesehatan sudah akan menerapkan penghapusan denda,” harap Aswan.































































































