Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
EKONOMIFINANSIALNASIONALOPINI

Duduk Perkara Aswan Dapat Surat Paksa dari Kantor Pajak, Syok Diminta Bayar Denda Rp26,5 Juta

“Saya menolak tandatangan surat itu karena merasa perlakukannya tidak adil,” kata Aswan.

Meski menolak, Aswan masih diberi ruang untuk mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan tagihan dengan persyaratan yang cukup rumit.

“Saya diminta buat surat 53 lembar untuk permohonan permintaan keringanan atau penghapusan.”

“Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan,” tutur Aswan. 

Berita Lainnya:
Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Ia menyebut pihak Kanwil Pajak sejauh ini tetap memintanya membayar denda tersebut karena kewenangan regulasi berada di pusat.

Harapan kepada DPR dan Menteri Keuangan

Aswan berencana mengadukan kasus ini ke Komisi XI DPR RI selaku mitra kerja Kementerian Keuangan.

Ia berharap, legislator dapat mendesak Ditjen Pajak untuk memberikan penghapusan denda bagi penyintas Covid-19, serupa dengan kebijakan yang diterapkan instansi lain.

Berita Lainnya:
Di hadapan Nahdliyin, Prabowo Janji Tidak Akan Mundur Setapak Pun Lawan Korupsi

“Kementerian Keuangan harus belajar ke Bapenda atau samsat di beberapa daerah yang sudah lama menghapus denda pajak.”

“Demikian juga BPJS Kesehatan sudah akan menerapkan penghapusan denda,” harap Aswan.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya