BANDA ACEH -INILAH episode terbaru Avengers: Endgame versi Hukum Indonesia. Ketika pasal-pasal KUHP yang tebalnya bisa bikin rak buku ambruk, tiba-tiba KO hanya oleh satu jurus pamungkas, silaturahmi ke Solo.
Bukan sidang, bukan pledoi, bukan ahli forensik ijazah dengan mikroskop setara NASA, tapi bertamu. Duduk. Senyum. Damai. Tamat.
Kita mulai dari kitab wahyu penegakan hukum. Pada Jumat 16 Januari 2026, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengucapkan kalimat paling efisien sepanjang sejarah hukum modern, “Sudah (SP3).” Dua kata. Lebih pendek dari caption Instagram. Tapi dampaknya setara gempa tektonik.
Resmi sudah, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis disetop. Bukan direm. Bukan ditidurkan. Tapi SP3, Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ini artefak suci yang dalam mitologi hukum Indonesia setara Infinity Stone.
Alasannya luhur, agung, dan beraroma filsafat, restorative justice. Kata Polda Metro Jaya, SP3 diterbitkan untuk mengakomodasi permohonan para pihak yang memilih jalur damai.
Karena hukum, kata Kombes Iman, ditegakkan demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tiga konsep berat ini tiba-tiba menjadi sangat ringan setelah disandingkan dengan satu konsep tambahan: silaturahmi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memang telah mengajukan permohonan restorative justice pada Rabu 14 Januari 2026, dan hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto. Semua prosedur rapi. Semua administrasi sah. Negara hukum tetap tegak berdiri, meski agak condong ke arah ruang tamu.
Namun plot twist datang tanpa aba-aba. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkap detail yang membuat para filsuf hukum tersedak kopi, restorative justice itu diajukan setelah Eggi dan Damai berkunjung ke Solo menemui Jokowi.
Setelah itu? Sejarah bergerak cepat.
“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ujarnya tenang, setenang orang yang tahu bahwa episode ini sudah tamat.
Sementara itu, hukum tetap adil, atau setidaknya konsisten. Karena Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar tetap lanjut proses hukumnya. Berkas mereka masih melaju ke kejaksaan, seperti kereta malam yang tidak berhenti di stasiun Solo.
Mari kita baca data resminya dengan nada dramatis:
Per 16 Januari 2026:
– Eggi Sudjana: SP3 (restorative justice)
– Damai Hari Lubis: SP3 (restorative justice)
– Roy Suryo: lanjut proses hukum
– dr. Tifauzia Tyassuma: lanjut proses hukum






























































































