NASIONAL
NASIONAL

SP3 Eggi-Damai Lubis Cacat Hukum

Artinya, dalam aturan peralihan (transisi), penyidikan penyidik belum bisa memanfaatkan RJ dari KUHP baru karena  hukum acaranya masih berlaku KUHAP lama, dimana KUHP dan KUHAP baru, baru berlaku efektif per 2 Januari 2026.

Karena itu, penulis menyampaikan rasa prihatin dan miris melihat hukum di negeri ini –khususnya dalam kasus yang dialami Roy Suryo dkk — yang ditegakkan berdasarkan atensi Solo. Supremasi tidak lagi ada pada hukum melainkan tergantung kehendak Solo.

Dan tentu saja, kita semua paham. SP3 yang diberikan Polda kepada Eggi dan Damai adalah bagian dari strategi pecah belah kubu Jokowi.

Namun penulis tegaskan, Jokowi hanya mampu memecah Eggi dan Damai keluar dari barisan perjuangan. Sementara Roy Suryo dkk tetap konsisten di jalur perjuangan. 

(Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis)

image_print
1 2
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website