Apalagi, menurut ketentuan pasal 361 huruf a KUHAP (yang baru), penyidikan Polda Metro Jaya masih terikat dengan KUHAP lama (UU. No 8/1981), karena disidik sejak Juli 2025 yang merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi pada 30 April 2025.
Artinya, dalam aturan peralihan (transisi), penyidikan penyidik belum bisa memanfaatkan RJ dari KUHP baru karena hukum acaranya masih berlaku KUHAP lama, dimana KUHP dan KUHAP baru, baru berlaku efektif per 2 Januari 2026.
Karena itu, penulis menyampaikan rasa prihatin dan miris melihat hukum di negeri ini –khususnya dalam kasus yang dialami Roy Suryo dkk — yang ditegakkan berdasarkan atensi Solo. Supremasi tidak lagi ada pada hukum melainkan tergantung kehendak Solo.
Dan tentu saja, kita semua paham. SP3 yang diberikan Polda kepada Eggi dan Damai adalah bagian dari strategi pecah belah kubu Jokowi.
Namun penulis tegaskan, Jokowi hanya mampu memecah Eggi dan Damai keluar dari barisan perjuangan. Sementara Roy Suryo dkk tetap konsisten di jalur perjuangan.***




























































































