BANDA ACEH – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku terharu mendengar keterangan salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Dia terharu atas keterangan saksi yang menyebut dirinya merupakan salah satu menteri terbaik dan paling jujur.
Saksi yang dimaksud yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Hamid Muhammad. Hamid memberikan kesaksikan terkait rapat zoom meeting yang dilaksanakan pada 6 Mei 2020 lalu.
“Alhamdulillah terbukti yang saya setujui bukan eksklusif Chrome, tapi ternyata Chrome dan Windows yang kombinasi kebanyakan Chrome. Itulah meeting 6 Mei, di mana keputusan yang diiyakan adalah dua-duanya, Chromebook dan Windows,” ujar Nadiem.
Di tengah persidangan, Nadiem sempat bertanya terkait pandangan Hamid tentang integritasnya saat menjabat sebagai menteri. Dia pun puas mengetahui saksi menyebutnya sebagai salah satu menteri terbaik dan paling jujur.
“Saya cukup terharu mendengarnya bahwa saya adalah salah satu menteri terbaik dan terjujur dalam sejarah Indonesia, beliau juga menyebut integritas saya sangat tinggi,” kata Nadiem.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Dugaan perbuatan Nadiem itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain






























































































