Refly mengaku tidak mempermasalahkan penerbitan SP3 tersebut. Namun, ia menyoroti proses hukum yang ditempuh.
Ia menuturkan, pasal yang diterapkan terhadap Eggi dan Damai memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dengan demikian, ia menilai upaya restorative justice tidak dapat diterapkan kepada Eggi dan Damai.
“Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, nggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,” tutur Refly.
Status Tersangka Dicabut
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, status pencekalan terhadap Eggi dan Damai juga telah dicabut.
Pencabutan status tersangka dan pencekalan itu menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah kedua belah pihak menyelesaikan kasus ini lewat restorative justice (RJ).
“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (9/1/2026).
Di sisi lain, proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya masih terus berjalan hingga saat ini.






























































































