Kabid Inteldak Imigrasi Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud menjelaskan para WNA China yang diselundupkan ke Australia karena mereka hendak mencari suaka di negara tersebut.
“Kelima WNA tersebut diketahui telah tiba di Australia, namun akhirnya ditangkap oleh otoritas setempat,” kata Yoga.
Dideportasi
Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan, ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 120 huruf A juncto Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal.
Imigrasi Jakarta Barat menyatakan akan menjatuhkan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kedutaan Besar Tiongkok, dan Kedutaan Besar Thailand.
Sementara itu, keberadaan LS serta dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan kaitan dengan instansi kependudukan, masih dalam proses pendalaman.






























































































