NASIONAL
NASIONAL

Beda Pengakuan Kubu Jokowi dan Eggi Sudjana Soal Restorative Justice, Ada Permintaan Maaf Tidak?

Menurut Rivai, tanpa kesepakatan antara korban dan pihak terlapor, RJ mustahil bisa diterapkan.

“RJ tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan antara pelaku dan korban,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menilai RJ ini janggal karena pasal-pasal yang dikenakan, seperti Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.

Namun Rivai membantah argumen tersebut dengan menyebut bahwa kasus ini masih menggunakan KUHAP lama dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021, bukan KUHP baru.

“Tidak ada ketentuan harus ancamannya di bawah 5 tahun, itu baru diatur di KUHP baru. Saya yakin mereka tidak baca ketentuan peralihan dari KUHP baru bahwa terhadap penyidikan yang sedang berlangsung tetap menggunakan KUHP lama. Artinya KUHP baru belum diberlakukan,” kata Rivai.

Sebagai informasi, seluruh tersangka sebelumnya dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Klaster pertama juga dikenakan Pasal 160 KUHP, sementara klaster kedua menghadapi ancaman lebih berat hingga 12 tahun penjara akibat tambahan pasal terkait manipulasi dokumen elektronik.

Pihak Eggi dan Damai Bantah Minta Maaf

Setelah bertemu dengan Jokowi, Eggi dan Damai menjadi banyak dibicarakan karena diduga meminta maaf kepada Jokowi atas kasus ijazah, bahkan mereka juga dituding menerima uang Rp100 miliar.

Namun, baik dari Eggi maupun Damai sama-sama membantah meminta maaf kepada Jokowi. Keduanya menyatakan bahwa kehadiran itu hanya untuk silaturahmi.

Begitu pun dengan tudingan menerima uang Rp100 miliar dari pihak Jokowi, Eggi dan Damai juga dengan tegas membantah hal tersebut.

Netty juga memastikan pihaknya tidak menerima uang sepeserpun dari Jokowi terkait penanganan perkara tersebut.

Dia menegaskan langkah yang diambil murni bertujuan membantu Eggi agar bisa mendapatkan pengobatan yang layak, mengingat kondisi kesehatannya yang sedang menurun. Eggi diketahui sakit kanker stadium 4.

“Saya minta kepada semua jelas, Bang Egi murni sakit, mohon didoakan, jangan fitnah kami karena sakit loh, dosa loh kalian, pertanggungjawaban dunia akhirat,” ucapnya, dikutip dari YouTube iNews, Jumat (16/1/2026).

“(Fitnah) menerima uang Rp100 miliar pakai apa bawanya? Katanya pengkhianat, pecundang. Padahal Bang Egi ini bertahun-tahun pejuang dan aktivis. Mereka baru nongol kok action-nya luar biasa, melebihi  kemampuan mereka,” tambahnya.

“Kalau kita bawa uang Rp100 miliar pakai helikopter, jatuh itu helikopter. Kalau kita bawa pakai tronton, berapa tronton yang kita siapkan? Rp100 miliar bukan uang kecil. Dan kalau kita pakai pakai  transfer kena KPK dong,” jelas Netty lagi.

image_print
1 2 3
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website