NASIONAL
NASIONAL

Ferry Irwandi Ungkap Upah Guru Honorer Tak Capai UMR, Ada yang Hanya Digaji Rp60.000 per Bulan

BANDA ACEH – Sebagian publik di media sosial (medsos) sedang ramai membahas ihwal gaji atau upah guru yang dinilai terlalu kecil, bahkan tidak menjamin kesejahteraannya.Tidak sedikit yang membanding-bandingan upah guru dengan para tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai lebih tinggi daripada upah para guru honorer.

Kini, influencer sekaligus aktivis kemanusiaan, Ferry Irwandi turut menyoroti akar masalah tersebut, hingga acapkali menimbulkan pro-kontra bagi sebagian kalangan publik Tanah Air.

Ferry menyebut, ketika publik membicarakan masalah pendidikan di Indonesia, terdapat satu hal yang menjadi salah satu tumpuan dari semuanya, yaitu kesejahteraan guru.

“Tidak terkecuali bagi guru honorer,” ujarnya dalam siniar YouTube Ferry Irwandi, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Upah Guru Honorer Tak Capai UMR

Dalam pernyataannya, Ferry menyoroti upah para guru honorer yang tidak menyentuh angka Upah Minimum Regional (UMR).

“Nyatanya, kita bisa dengan mudah menemukan banyak sekali guru honorer yang digaji tidak sampai UMR,” terangnya.

“Bahkan, ada yang hanya digaji Rp60.000 per bulan. Ini adalah salah satu keresahan saya dalam dunia pendidikan,” imbuhnya.

Ferry menilai, kurikulum yang rapi dan buku-buku yang bagus bagi para siswa di sekolah, tidak menjamin kinerja guru yang maksimal apabila mereka belum sejahtera.

“Oleh sebab itu, kita harus berbicara bahwa guru harus sejahtera, guru harus digaji layak, tidak bisa dinego dan tidak bisa dikorting,” sebutnya.

“Saya yakin, kalian semua setuju dengan hal tersebut,” imbuh Ferry.

Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi, terkhusus tentang gaji guru honorer yang dinilai bisa serendah itu?

Landasan Hukum Ihwal Anggaran Guru Honorer

Ferry menuturkan, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 yang membahas aturan terkait anggaran gaji para guru di Tanah Air.

Influencer itu lantas menjelaskan, pemerintah pusat perlu memiliki landasan hukum yang jelas untuk menindaklanjuti anggaran tersebut.

“Kita perlu tahu dulu, bahwa pemerintah bisa mengeluarkan anggaran gaji pegawai negara, pemerintah harus punya landasan hukum yang jelas untuk status kepegawaian dari suatu jabatan,” sebut Ferry.

“Semua aturan terkait ini, terdapat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan saya menemukan, pernyataan tentang pemerintah daerah yang dilarang menggaji tenaga-tenaga honorer,” terangnya.

Di samping itu, pemerintah daerah atau pemda sempat memiliki kewenangan dalam menggaji tenaga honorer di sekolah-sekolah daerah.

image_print
1 2
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website