BANDA ACEH – Di saat sejumlah nama dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mulai menepi dari sorotan hukum lewat jalur damai, Rustam Effendi justru memilih berdiri di jalur sebaliknya.
Ia menolak Restorative Justice (RJ) dan menyatakan siap menghadapi seluruh risiko hukum yang ada.
Sikap Rustam ini menciptakan kontras tajam dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL), dua tokoh yang sebelumnya satu barisan dengannya namun kini telah bebas dari status tersangka setelah menempuh RJ.
Bagi Rustam, pilihan itu bukan sekadar langkah hukum, melainkan sikap prinsipil yang ia yakini sejak awal.
Apa Itu Restorative Justice yang Ditolak Rustam?
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman.
Dalam praktiknya, RJ kerap diterapkan pada perkara tertentu, termasuk dugaan pencemaran nama baik atau kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui mekanisme ini, korban dan pihak terlapor dipertemukan dalam dialog atau mediasi, dengan tujuan mencapai kesepakatan damai.
Jika kesepakatan tercapai dan dinilai memenuhi syarat hukum, proses pidana dapat dihentikan.
Dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, RJ menjadi pintu keluar hukum bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mendatangi Jokowi di Solo.
Namun, jalur inilah yang secara tegas ditutup oleh Rustam Effendi.
Alasan di Balik Sikap ‘Ogah’ Damai
Rustam Effendi mengaku sejak awal menolak status ketersangkaan yang disematkan kepadanya.
Ia menegaskan posisinya bukan semata sebagai terlapor, melainkan juga pelapor dalam perkara yang sama.
“saya sebenarnya menolak atas ketersangkaan saya. Karena saya ini pelapor juga di Bareskrim Mabes Polri bersama Bang Eggi dan Bang DHL,” ungkap Rustam, dikutip SURYA.co.id dari YouTube tvOne, Sabtu (24/1/2025).
Meski demikian, penolakan terhadap status tersangka tidak serta-merta membuat Rustam memilih jalan damai.
Ia secara terbuka menyatakan tidak akan mengajukan Restorative Justice, karena menurutnya substansi persoalan justru akan berhenti di tengah jalan.
“Kalau saya, tidak (ajukan RJ), karena saya menginginkan ijazah ini benar-benar terungkap gitu, ini bukan untuk saya saja, untuk bangsa ini gitu loh,” tegasnya.
Menurut Rustam, penerimaan RJ justru berpotensi mengakhiri proses pencarian kebenaran yang selama ini ia perjuangkan.
Ia beranggapan bahwa sikap damai akan menghapus seluruh upaya hukum dan advokasi yang telah ditempuh bertahun-tahun.






























































































