BANDA ACEH – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti proses hukum yang menjerat seorang suami di Yogyakarta sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku jambret dilaporkan meninggal dunia usai terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang dikendarai sang suami. Namun, tindakan pembelaan diri itu justru berujung pada proses hukum terhadap pihak yang membela diri.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai langkah korban sejatinya merupakan bentuk ketahanan masyarakat dalam menghadapi tindak kejahatan.
Menurutnya, pembelaan diri tidak seharusnya serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana tanpa melihat konteks dan motif kejadian secara menyeluruh.
“Upaya korban melakukan pembelaan diri itu pada dasarnya adalah wujud ketahanan masyarakat melawan kejahatan,” kata Yusuf, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Senin (26/1/2026).
Ia menyayangkan perkara tersebut langsung bergulir ke ranah hukum tanpa mempertimbangkan aspek pembelaan diri yang dilakukan korban.
Menurut Yusuf, pendekatan hukum semacam ini berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Korban kejahatan bisa kehilangan kepercayaan diri untuk melindungi diri maupun keluarganya.
“Kalau motif pembelaan diri sama sekali tidak dipertimbangkan, maka korban kejahatan justru bisa merasa terintimidasi. Masyarakat jadi ragu untuk melakukan pertahanan,” jelasnya.
Yusuf juga mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk semakin berani beraksi.
“Ini malah bisa memunculkan persepsi bahwa korban yang melawan justru berakhir di penjara. Itu tentu berbahaya dan tidak kita harapkan,” tegasnya.
Karena itu, Kompolnas mendorong agar penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dapat dipertimbangkan, selama memungkinkan, guna menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pandangan Pengamat ISSES
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, kasus korban kejahatan yang justru diproses secara pidana bukanlah hal baru. Ia menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang kuat serta mempertimbangkan unsur mens rea atau niat pelaku.
“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas saja harus dilihat ada motif atau tidak. Apalagi sekarang KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sudah berlaku dan semestinya mengedepankan keadilan restoratif,” ujar Bambang, Sabtu (24/1/2026).































































































