BANDA ACEH – Ini lah sosok Hogi Minaya (43) warga Sleman, Yogyakarta yang membuat Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman, Bambang Yunianto dipanggil Komisi III DPR RI, pada Rabu (28/1/2026) mendatang.
Pemanggilan itu terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena di kejadian itu Hogi Minaya mengejar korban yang merupakan pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya (39).
Pemanggilan Kapolresta dan Kajari Sleman itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman melalui akun Instagram, @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1/2026).
“Nanti tanggal 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya,” ujar Habiburokhman, Minggu, dikutip Tribunnews.com, Senin (26/1/2026).
Habiburokhman mengaku prihatin dengan penetapan tersangka terhadap suami korban jambret di Kabupaten Sleman.
“Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini, dia dikejar dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Hogi dikenakan Pasal Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kejaksaan juga sudah menerima perkara ini dan akan melimpahkan kembali ke pengadilan, ancaman hukumannya ini 6 tahun,” terang Habiburokhman.
Habiburokhman merasa heran dengan pasal yang diterapkan kepada Hogi, sedangkan menurutnya yang lalai bukanlah Hogi, melainkan dua penjambret itu sendiri.
“Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini dan kami mempertanyakan, bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi.”
“Karena yang lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia karena kan Pak Hogi ini tidak menabrak tapi mengejar si jambret tersebut,” bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar Kejaksaan menerima perkara tersebut, terlebih perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan, dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut,” terangnya.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI bakal memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman, Bambang Yunianto, Rabu (28/1/2026).
Selain memanggil dua pejabat itu, pihaknya juga akan memanggil Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.






























































































