“KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?” tanya Safaruddin.
“Nomor 1,” jawab Edy.
“Iya nomor 1 tahun berapa?”
“Nomor 1 tahun 2023, Bapak. 2023,” jawab Edy.
Salah Kutip Pasal KUHP, Kapolres Sleman Disindir Tak Paham Hukum
Ketegangan memuncak saat Safaruddin menyinggung Pasal 34 KUHP tentang pembelaan diri.
Edy justru menyebut pasal tersebut berkaitan dengan restorative justice, yang langsung memicu kemarahan Safaruddin.
“Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?”
“Siap terkait restorative justice, Bapak,” jawab Kapolres.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP.
Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” tegas Safaruddin.
Safaruddin lalu menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dipandang sebagai pembelaan diri terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), bukan perkara lalu lintas.
“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” ujarnya.
Ia juga menolak anggapan adanya ketidakseimbangan tindakan dari Hogi Minaya.
“Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan… Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai,” kata Safaruddin.
“Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas,” sambungnya.
Safaruddin menutup dengan kesimpulan tegas: tersangka meninggal dunia, maka perkara seharusnya dihentikan melalui SP3.
Rekam Jejak Safaruddin dan Rikwanto
Safaruddin lahir di Sengkang, Wajo, Sulawesi Selatan pada 10 Februari 1960.
Dia adalah purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua (Irjen).
Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Polda Kalimantan Timur dari 2015 hingga 2018.
Saat ini, ia menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2019 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Timur.
Safaruddin merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan duduk di Komisi III.
Safaruddin merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1984 dengan pengalaman dalam bidang Intel.
Berikut riwayat pendidikannya:
Akademi Kepolisian (1984)
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1992)
Sespim (1999)
Sespati (2008)
Lembaga Ketahanan Nasional (2013)
Riwayat Karier:
Pama Polda Gorontalo (1983)
Kapolsek Kota Barat, Polresta Gorontalo (1984-1986)































































































