NASIONAL
NASIONAL

Jadi Tersangka, Bahar bin Smith Diperiksa 4 Februari 2026 terkait Penganiayaan

BANDA ACEH  – Pemuka agama Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Dia bakal diperiksa pada Rabu (4/2/2026) mendatang.

“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Awaludin.

Awaludin menyatakan, proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya