BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan detik-detik penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Peristiwa itu ditampilkan dalam layar monitor saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka perkara pada Kamis (5/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menerima informasi penyerahan uang sekira pukul 04.00 WIB. Namun, terpantau mulai ada pergerakan sekitar pukul 13.39 WIB.
“Tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD (Kabhara Digdaya) mengambil uang senilai Rp850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp1 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.
Budi menyebutkan, uang ratusan juta itu dicairkan dari salah satu Bank di Cibinong berdasarkan underlying fiktif.
Sejalan dengan itu, tim KPK juga memantau pergerakan Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD) yang tiba di kantornya. Selain itu, pergerakan dari pihak PN Depok juga tidak lepas dari pemantauan.
Baik pihak PT KD dan PN Depok, sepakat bertemu untuk penyerahan uang di Emerald Golf Tapos.
“Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 WIB terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dalam hal ini YOH ya, lalu diamankan oleh tim,” ujarnya.
Proses penangkapan menurut Budi, tidak berjalan mulus. Menurutnya, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap mobil yang dipantau.
“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” ucapnya.
“Nah, itu teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam,” ujarnya.
Setelah itu, tim kemudian bergerak ke PN Depok dan menangkap Bambang Setyawan dan berlanjut menangkap AND, GUN, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal di kantor PT. KD.
“Tim melanjutkan pergerakannya, lanjut di pukul 20.19, tim kemudian mengamankan saudara TRI yang merupakan Direktur Utama ya dari PT KD di Living Plaza Cinere,” ungkapnya.
“Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara EKA selaku kepala ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.






























































































