NASIONAL
NASIONAL

Janji Pendidikan Gratis Diuji Usai Tragedi Siswa SD di Ngada

BANDA ACEH -Insiden memilukan menimpa seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidup lantaran keluarga tak mampu membeli buku dan pena. 

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar mengenai benarkah sekolah di Indonesia sudah sepenuhnya gratis? 

Kasus ini seharusnya tidak terjadi karena konstitusi dengan tegas menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara. Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara eksplisit memerintahkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.

Namun dalam praktik, kebijakan di lapangan kerap menyisakan celah. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 memang melarang pungutan wajib di sekolah negeri, tetapi masih memperbolehkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat. 

Berita Lainnya:
Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran

Namun dalam praktik, kebijakan di lapangan kerap menyisakan celah. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 memang melarang pungutan wajib di sekolah negeri, tetapi masih memperbolehkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat. 

Aturan ini dipertegas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan penekanan bahwa sumbangan tidak boleh membebani siswa tidak mampu dan harus dikelola secara transparan.

Untuk melihat realitas di daerah lain, redaksi mewawancarai salah satu orang tua murid sekolah negeri di Jakarta. Ia menegaskan bahwa sekolah dasar negeri tempat anaknya bersekolah tidak memungut biaya apa pun.

“Sekolah gratis. Enggak ada bayaran apa-apa,” ujar salah seorang narasumber yang anaknya duduk di kelas IV SD di wilayah Bungur, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Februari 2026.

Berita Lainnya:
Ahok Minta Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Penyimpangan BBM

Ia menambahkan, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan anak. Sementara bagi yang tidak menerima KJP, keperluan seperti seragam dan alat tulis dibeli secara mandiri.

“Kalau untuk sekolah enggak ada bayar apa-apa. Ekskul juga gratis. Buku paket dapat dari sekolah, nanti dikembalikan kalau sudah naik kelas,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui masih ada keterbatasan fasilitas. 

“Persediaan bukunya enggak begitu banyak. Kebetulan kelas 4 ini bukunya enggak dibagi satu anak satu. Jadi dibagi di kelas, satu buku berdua,” tuturnya.

Prinsip sekolah gratis ini sejalan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

image_print
1 2
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya