BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat memiliki harta kekayaan hampir Rp 1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam.
Wayan ditangkap saat berada di rumah dinasnya, Jalan Taman Anyelir 2, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Wayan bukanlah sosok asing di mata para tetangganya, meskipun baru mendiami rumah dinas sekitar setahun.
Warga setempat, Iwan (bukan nama asli) menjelaskan, Wayan bukanlah sosok tertutup di lingkungannya.
Meskipun Wayan jarang terlihat di lingkungannya karena memang sibuk dengan pekerjaannya.
“Pak Wayan juga dikenal suka menyapa warga saat sedang ada kesempatan,” kata Iwan saat ditemui di sekitaran rumah dinas PN Depok, Sabtu (7/2/2026).
Datangi PN Depok yang Mendadak Sepi
Selain itu, Iwan juga mengaku beberapa kali berbincang dengan Wayan terutama saat berpapasan.
“Pernah bertemu dan mengobrol dengan Pak Wayan sekitar 2-3 kali, terkadang melalui sopirnya,” ungkapnya.
Sepengetahuan Iwan, Wayan menempati rumah dinas tersebut seorang diri dan hanya ada ajudannya yang beberapa kali terlihat di lokasi.
“Anak dan istrinya tidak tinggal bersamanya,” jelasnya.
Iwan terakhir kali melihat Wayan pada Kamis (5/2/2026) malam sebelum ia ditangkap dalam OTT KPK.
Harta Kekayaan
I Wayan Eka Mariarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki total harta kekayaan bersih Rp 949 juta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 21 Januari 2025 untuk periode pelaporan 2024.
Kekayaannya I Wayan Eka Mariarta terdiri dari tanah dan bangunan senilai sekitar Rp750 juta di Kabupaten/Kota Gianyar, Bali.
Dia juga memiliki tiga unit kendaraan, di antaranya motor Honda PCX tahun 2020, motor Honda ADV tahun 2023, dan mobil Toyota Yaris tahun 2018. Harta bergerak milik I Wayan Eka Mariarta sebesar Rp 250 juta.
I Wayan juga memilik harta kekayaan bergerak lainnya senilai Rp41 juta, kas dan setara kas Rp58 juta, serta memiliki utang sekitar Rp150 juta sehingga total harta bersihnya menjadi Rp949 juta.
Rumah Dinas Sepi
Pantauan TribunnewsDepok.com, rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok di Jalan Taman Anyelir 2, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong tampak sepi pada Sabtu (7/2/2026), sekira pukul 09.44 WIB.































































































