NASIONAL
NASIONAL

KPK Dalami Rangkap Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin yang Jadi Komisaris 12 Perusahaan

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap terkait pengaturan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Kasus ini menarik perhatian karena tersangka utama, Mulyono, diketahui menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan sekaligus saat menjabat sebagai aparatur sipil negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu melakukan sidang etik terhadap Mulyono atas rangkap jabatan tersebut selama menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin.

“Apakah itu termonitor oleh Kemenkeu, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan jumlahnya mencapai lebih dari 10, yakni 12 perusahaan,” ujar Budi, seperti dikutip RMOL, Rabu, 11 Februari 2026.

Budi menegaskan, tim penyidik KPK akan mendalami berbagai modus yang berkaitan dengan perkara ini.

Berita Lainnya:
Nama Jokowi Terseret, Alasan Yaqut Ditugaskan ke Prancis untuk Hindari Panggilan Pansus Haji?

“Misalnya untuk layering atau praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Termasuk apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan. Semua itu akan didalami, selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” jelasnya.

Pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Ketiganya yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar yang disita dari Mulyono dan Venzo. Selain itu, ditemukan pula bukti penggunaan uang, antara lain Rp300 juta digunakan Mulyono untuk pembayaran uang muka (DP) rumah, Rp180 juta telah digunakan Dian, serta Rp20 juta digunakan Venzo.

Berita Lainnya:
Eks Pentolan FPI Munarman Jadi Pengacara Noel Ebenezer, Jaksa Protes!

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin.

Atas permohonan tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, salah satunya Dian, melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB, yakni Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”.

image_print
1 2
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya