BANDA ACEH -Langkah dan prosedur DPR RI memberhentikan Aswanto dari kursi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Hakim Konstitusi, dan menggantikannya dengan Sekretaris Jendral MK Muhammad Guntur Hamzah, dinilai melanggar UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie usai beraudiensi bersama 8 mantan Hakim Konstitusi lainnya yang hadir secara fisik dan virtual di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).
Jimly menuturkan, usai mendapat penjelasan dari Guntur soal pemberhentian Aswanto, selain karena ada proses yang tidak transparan, DPR RI juga dinilai tidak memahami maksud surat yang dikirimkan MK untuk menjelaskan putusan uji materiil UU 7/2020 tentang MK yang mengatur soal masa jabatan Hakim Konstitusi.
“Ini salah paham dalam memahami isi surat MK, jadi DPR itu salah memahami,” ujar Jimly.
Selain itu, Jimly juga menjelaskan bahwa akibat dari kesalahpahaman DPR RI dalam merespon surat penjelasan dari MK tersebut, akhirnya muncul salah tafsir dari DPR RI mengenai norma yang diatur di dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.
Aturan di pasal 24 C ayat (3) tersebut berbunyi; “MK mempunyai sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR, dan Presiden”
Sepenglihatan Jimly, DPR RI menganggap Pasal 24 C ayat 3 memberikan kewenangan memberhentikan Hakim Konstitusi yang sedari awal diajukan oleh mereka.
“Jadi kesimpulan kami pertama, ini jelas melanggar UUD. UUD sudah tegas mengatur. Jadi lembaga yang 3 ini mengajukan, (bisa dilihat dari kata yang digunakan di Pasal 24 C ayat 3) ‘diajukan oleh’, jadi bukan diajukan dari,” urai Jimly.
“Itu selalu saya gambarkan, apa beda (kata) ‘oleh’ dan ‘dari’ (di dalam UU). ‘Oleh’ itu cuma merekrut jadi bukan dari dalam,” sambungnya.
Dari situ, Jimly yang kini tengah menjabat sebagai Anggota DPD RI menegaskan bahwa tidak bisa norma itu dipersepsikan bahwa Hakim Konstitusi yang dipilih oleh DPR itu adalah orangnya DPR.
“Seperti tercermin dalam statement dari Komisi III (DPR RI),” tambah Jimly menegaskan.
Lebih lanjut, Jimly memastikan seluruh mantan Hakim Konstitusi yang hadir dalam pertemuan dengan struktur pimpinan lembaga MK hari ini, termasuk Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Ketua MK dan kini tengah menjadi Menko Polhukam, sepakat dengan konklusi yang menyatakan DPR RI melanggar UUD 1945.
“Dengan pertemuan tadi juga beliau (Mahfud MD) baru engeh juga. Oh begini (masalahnya). Tapi kesimpulan kita sama, ini melanggar konstitusi, melanggar Undang Undang dan salah paham terhadap maksud MK,” demikian Jimly.














































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler