NASIONAL
NASIONAL

Kelab Malam Tetap Boleh Operasi selama Ramadhan, PKS Kecewa dengan Pemprov DKI

Kelab Malam Tetap Boleh Operasi selama Ramadhan, <a href=PKS Kecewa dengan Pemprov DKI” border=”0″ data-original-height=”267″ data-original-width=”480″ height=”223″ loading=”lazy” src=”https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBuLlqtIcsjrf9ri4bBcF6CrWTK_rVbswgn6dBY_ZVCGm3UAcgfsLhEleVZW-OQg5gXFjimaj37mBm2FVw5QTQpjj_hoJ5MMnKLdvedqw_x67lsZjjrBv4baqwqrNrZvzG_ZnYj_Y28iJTXomDLLZV-R0y_UIQwom1d2lzhOktOPJ2aqVeE9Y0uVxU7UQT/w400-h223-rw/m0v9od.jpg” width=”400″/>BANDA ACEH –  Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak menutup tempat hiburan selama bulan suci Ramadan mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS, Abdul Aziz. Menurut Abdul Aziz, hiburan malam baik diskotik dan karaoke mestinya ditutup sepenuhnya selama puasa.”Sebaiknya karaoke dan klub malam ditutup selama bulan Ramadhan,” kata Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Senin (11/3).

Ia berpandangan bahwa Pemerintah DKI alangkah baiknya membuat aturan menutup tempat hiburan guna menghormati umat Islam saat menjalankan puasa.

“Kami berharap pemda menghormati datangnya Romadhon jangan sampai memicu aksi-aksi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan hal tersebut,” ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) meminta usaha hiburan tutup pada satu hari sebelum Ramadan dan hari ketiga jelang Idulfitri.

Berita Lainnya:
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan. Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

“Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an,” ujar Andhika di Jakarta, yang dikutip Minggu (10/3).

Berita Lainnya:
Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Warga Resah

Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya