NASIONAL
NASIONAL

PN Jakpus Perintahkan Bebaskan Gazalba Saleh, KPK: Baru Kali Ini Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi, Ngawur!

BANDA ACEH  – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kaget dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. 

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak TPPU karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari jaksa agung. Alex menilai, pertimbangan majelis hakim itu ngawur.  

 

“Aduh, baru kali ini hakim Tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” kata Alex dikonfirmasi, Senin (27/5).

 

 

Alex menjelaskan, jika menggunakan logika sesuai pertimbangan hakim tersebut, perkara yang dituntut KPK selama 20 tahun juga tidak sah. Sebab, direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK.

Berita Lainnya:
Bappenas: MBG Lebih Mendesak Ketimbang Pembukaan Lapangan Kerja

 

“Pertimbangan hakim sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK,” tegas Alex. 

 

Dengan pertimbangan hakim itu, pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK. Hal ini karena jaksa bertanggungjawab kepada Jaksa Agung berdasarkan pendelegasian wewenang.

 

“Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada,” ucap Alex.

 

Pimpinan KPK dua periode ini menyatakan, putusan sela itu berdampak serius terhadap eksistensi KPK. Menurutnya, perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim tersebut.

 

“Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” tegasnya. 

 

Berita Lainnya:
Pidato Menlu AS Serukan Eropa-Amerika Kembali Menjajah Negara-Negara Selatan

Karena itu,  KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan sela Gazalba Saleh ini. Alex meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.

 

“Direktur penuntutan KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Direktur penuntutan diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku direktur penuntutan ditandatangani oleh pimpinan, bukan oleh jaksa agung,” cetus Alex.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya menerima nota keberatas alias eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

image_print
1 2 3
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
A

Novita Sari Yahya

17 Feb 2026

Percakapan Sunyi di Ambang Kekuasaan

Reaksi

Berita Lainnya