NASIONAL
NASIONAL

KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba, Begini Alasannya

BANDA ACEH – Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjemput paksa untuk Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO), terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).Abdul Fickar menjelaskan hal itu bisa dilakukan lembaga antirasuah jika saksi mangkir tiga kali dalam panggilan resmi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi. Bahkan, kata dia, KPK langsung bisa melakukan penahanan jika yang dijemput paksa itu statusnya tersangka.

“Ya KPK sudah bisa menjemput paksa pihak pihak yang terlibat, tetapi tidak datang 2 kali panggilan. Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” ujar Abdul Fickar kepada wartawan, Senin 16 September 2024.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan upaya jemput paksa terhadap seorang saksi jika tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berita Lainnya:
Sudah Berompi Oranye, Maidi Masih Bantah Terima Fee Proyek

“Sesuai dengan KUHAP, apabila tiga kali mangkir bisa dilakukan jemput paksa. Di mana, tindak pidana korupsi merupakar extra ordinary crime,” kata Faisal.

KPK soal Peluang Jemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mempertimbangkan penjemputan paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO), terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Upaya tersebut dipertimbangkan karena David Glen sudah mangkir lebih dari dua kali panggilan sebagai saksi.

“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 9 September 2024.

Berita Lainnya:
Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

David sempat mangkir panggilan sebelumnya dengan berdalih sakit. Padahal keterangan David sangat dibutuhkan sebagai saksi dalam dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.

Penyidik KPK pun sudah berupaya untuk memanggilnya kembali. Namun, David masih enggan hadir.

“Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucap Tessa.

Opsi penjemputan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Ketegasan itu penting untuk kebutuhan penyelesaian kasus.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan
A

Tabrani Yunis

12 Feb 2026

Gamang
A

Redaksi

12 Feb 2026

The End of Ideology
A

Siti Hajar

11 Feb 2026

Konstitusi dan Air Mata Anak Negeri

Reaksi

Berita Lainnya