BANDA ACEH – Serdang Bedagai – Kasus penikaman terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Seorang suami menikam istrinya, Hertalina Br Simanjuntak, 46 tahun, saat sedang melakukan siaran langsung karaoke di media sosial pada Sabtu, 21 Januari 2024.
Kejadian ini terekam jelas dan menjadi warganet usai video detik-detik kejadian viral lewat media sosial.
Pelaku, Agus Herbin Tambun, 46 tahun, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny P Simatupang, menyatakan bahwa Agus ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, pada Minggu, 31 Januari 2024.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, Agus mengaku menyesali perbuatannya.
“Nyesal dia katanya makanya dia ngaku bersalah lah. Semalam saya introgasi juga dia dan katanya nggak pernah melakukan KDRT sebelumnya.”
“Kalau emosinya bukan pada saat itu saja, sebelum-sebelumnya dia ada cemburu itu cuma cekcok atau ribut mulut saja,” kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny P Simatupang.
Agus mengaku bahwa cekcok tersebut terjadi karena dugaan bahwa istrinya masih berhubungan dengan mantan suami.
Namun, Donny menyampaikan bahwa pelaku tidak memiliki bukti yang kuat dan hanya mengandalkan informasi dari teman-temannya.
Sebelum melakukan penikaman, Agus sempat keluar rumah untuk pergi ke warung.
Setelah kembali, ia mengambil pisau dan menikam istrinya sebanyak lima kali saat Hertalina sedang bernyanyi dan melakukan siaran langsung.
Meskipun keluarga berusaha menyelamatkannya dengan membawanya ke rumah sakit, Hertalina dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Setelah kejadian, Agus juga mengalami luka di bagian dada, yang diduga akibat perkelahian dengan seorang pria yang hadir saat penikaman.
“Kita lihat di live itu ada sempat laki-laki yang juga berhadapan dengan pelaku. Disitulah kena dadanya dan sudah kita jahit,” kata Donny.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menentukan pasal yang akan diterapkan.
Agus dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pelaku melakukan penikaman dalam kondisi sadar, sehingga kami tidak melakukan pemeriksaan kejiwaan















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler