NASIONAL
NASIONAL

Giliran Edward Tannur Diperiksa di Kejati Jatim dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kejaksaan memeriksa ayah Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, Selasa (5/11/2024).

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Edward Tannur diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas putranya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Informasi ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Harli menyebut, Edward Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Iya yang bersangkutan (Edward Tannur) juga diperiksa di Kejati Jatim, Surabaya,” kata Harli, Selasa. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Sebelumnya, Kejagung menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur dalam kasus suap tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan (memeriksa Edward Tannur) perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, seorang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin (4/11/2024). 

Berita Lainnya:
Terkuak! Adhi Kismanto Bisa Kendalikan Oknum ASN di Kementerian Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judol

Qohar mengatakan, pihaknya akan mendalami lagi apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Nanti akan didalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” ucapnya. 

Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 25 saksi terkait perkara Ronald Tannur. 

Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Ibu Ronald Tannur ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (4/11/2024) siang. 

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

Berita Lainnya:
Antusias Sambut Kedatangan Presiden Prabowo, Ibu-ibu KBRI Peru Siapkan Makanan Khas Indonesia

Qohar menuturkan, pihaknya saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald tabur yang dilaksanakan di Kejati Jatim,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam permufakatan dugaan suap dalam vonis pembebasan Ronald Tannur. 

Mereka diantarantanya, tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya