NASIONAL
NASIONAL

Heboh Sosok R di Kasus Ronald Tannur Diduga Ketua PN Jakpus, Begini Respons Kejagung

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal sosok R dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, yang disebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rudi Suparmono. Kejagung mengaku pihaknya masih mendalami siapa sebenarnya sosok R di kasus Tannur. “Iya itu yang sedang dilakukan pengecekan oleh penyidik (termasuk betul tidaknya R adalah Rudi Suparmono),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Harli menjelaskan penyidik tidak berandai-andai dalam mengungkap sosok R. Jika R telah diketahui, maka penyidik akan melakukan kajian yang salah satunya terkait akan memeriksa yang bersangkutan atau tidak.

“Sekarang sedang dipelajari percakapan-percakapan yang ada di barang bukti elektronik untuk memastikan siapa sesungguhnya R, jangan sampai salah,” jelasnya. 

Berita Lainnya:
Warganet: Petinggi OJK dan BEI Jangan-jangan Terlibat Praktik Goreng Saham

Sebelumnya, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

Pada mulanya, tersangka Meirizka meminta pengacara Lisa Rahmat yang juga telah menjadi tersangka, untuk menjadi penasehat hukum putranya. Lisa bersedia memberikan dana yang dibutuhkan dalam pengurusan perkara.

Dalam prosesnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada R, seorang pejabat di PN Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Selama perkara berproses di pengadilan, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan pengadilan sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

Berita Lainnya:
KPK OTT Pejabat Pajak di Kalsel

Uang tersebut diberikan kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara vonis Ronald Tannur, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima suap dari LR. 

Atas perbuatannya, tersangka Meirizka Widjaja disangkakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan
A

Tabrani Yunis

12 Feb 2026

Gamang
A

Redaksi

12 Feb 2026

The End of Ideology
A

Siti Hajar

11 Feb 2026

Konstitusi dan Air Mata Anak Negeri
A

Redaksi

11 Feb 2026

MBG vs Guru Honorer

Reaksi

Berita Lainnya