NASIONAL
NASIONAL

8 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Korupsi Asam Karet Kementan

BANDA ACEH – Sebanyak delapan orang dicegah pergi ke luar negeri lantaran terkait korupsi.Pencegahan dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun 2021-2023,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa, 3 Desember 2024. 

Mereka yang dicegah yakni YW, SUP, ANA, AJH dan MT yang merupakan PNS di Kementan, DJ pensiunan PNS di Kementan, serta DS dan RIS selaku swasta.

Berita Lainnya:
DPD Seret Program MBG dalam Insiden Siswa Bunuh Diri

Permintaan pencegahan disampaikan KPK melalui Surat Keputusan Nomor 1491/2024 tanggal 19 November 2024. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri, kata Tessa, dilakukan penyidik karena kedelapan orang tersebut dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan perkara.

“(Larangan bepergian ke luar negeri) berlaku untuk enam bulan (kedepan),” tutur Tessa.

Tessa menjelaskan, perkara korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet pada Kementan naik penyidikan terhitung sejak 13 November 2024.

“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” pungkas Tessa.

Berita Lainnya:
Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan korupsi terjadi dengan modus markup harga beli asam untuk mengentalkan karet atau biasa disebut asam semut yang dibagikan ke petani.

“Cuma yang terjadi adalah terjadi penggelembungan harga di situ. Jadi harganya tadinya yang dijual misalkan Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter, jadi lebih mahal dinaikkan harganya,” ungkap Asep.

Sejauh ini akibat perbuatan pelaku negara ditaksir mengalami kerugian Rp75 miliar.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan
A

Tabrani Yunis

12 Feb 2026

Gamang
A

Redaksi

12 Feb 2026

The End of Ideology
A

Siti Hajar

11 Feb 2026

Konstitusi dan Air Mata Anak Negeri
A

Novita Sari Yahya

11 Feb 2026

Kecerdasan Tanpa Nurani
A

Redaksi

11 Feb 2026

MBG vs Guru Honorer
A

Redaksi

10 Feb 2026

Mengubah Nasib Ke Luar Negeri
A

Dayan Abdurrahman

10 Feb 2026

Tatanan Global Dan Luka Peradaban

Reaksi

Berita Lainnya