NASIONAL
NASIONAL

Polemik Rendang Babi Berbuntut Panjang, Ikatan Keluarga Minang Polisikan Pemilik Restoran Babiambo

BANDA ACEH – Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pemilik Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi ke Polda Metro Jaya, Jumat malam (17/6). 

Kabid Hukum dan HAM IKM DPD Jakpus Hanfi Fajri, SH menjelaskan, mengenai Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi sampai saat ini masih menjadi polemik karena dianggap tidak ada unsur pidana oleh Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

“Sebagai pelapor M Syafrie Nur mewakili Ikatan Keluarga Minang dan terlapor Sergio,” bebernya.

Menurutnya, justru polemik tersebutlah yang merugikan Suku Minangkabau dan merupakan tindak pidana penistaan Suku Minang akibat berita bohong (hoaks).

“Karena diolok-olok oleh pihak yang kontra serta dianggap lucu oleh buzzer dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang bergelar Gus dengan mempertanyakan rendang punya agama atau tidak,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung: Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Hanfi Fajri merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana penistaan Suku Minang dan berita bohong yang dilakukan oleh Sergio si pemilik restoran tersebut antara lain, pemilik menjual secara online dengan membuat akun instagram yang memposting pamflet dan logo serta keterangan BABIAMBO First in Indonesia, a non-halal Padang Food. 

Selain itu, bebernya, juga ada merchant pada salah satu aplikasi pesan antar makanan nama Restoran Babiambo Nasi Padang Babi-Kelapa Gading Timur ada pilihan Paket menu Favorite Kito Berduo (2 Rames Spesial Babiambo) Rp.92000,- Coba Semua Bertigo (1 Nasi Babi Rendang, 1 Nasi Babi Bakar, 1 Nasi Babi Gulai) Rp.110.000; 

Dia menambahkan, alasan pemilik membuat nama Babiambo agar memudahkan konsumen mengetahui menu makanan non halal masakan padang yang berbahan baku babi sebagai inovasi untuk memadukan kuliner rendang dengan memperluas pasar.

Berita Lainnya:
Agus Pambagio sebut DNA Pegawai Dirjen Pajak "Rampok", Sulit Dirubah!

“Fakta-fakta dan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau berdasarkan Syariat Islam yang berlandaskan Al-Quran dan hadist, sebagaimana falsafah masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara, Syara Bersandi Kitabullah,” jelasnya. 

Menurut Hanfi Fajri, hukum adat minang berdasarkan hukum Islam, hukum Agama berdasarkan Al-Quran yang mana perbuatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang Minang harus selalu mengingat aturan adat dan agama Islam, tidak diperbolehkan dan dilarang yang dilakukan bertentangan antara adat dan agama. 

“Sehingga Babi yang diharamkan dan tidak akan mungkin halal untuk dimakan untuk masyarakat Minang baik yang berada di Padang, Sumatera Barat maupun di rantau tidak dapat dibenarkan atau diklaim sebagai Makanan Padang no halal oleh Pemilik Restoran Babiambo,” tegasnya.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya