Jumat, 24/05/2024 - 08:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polemik Rendang Babi Berbuntut Panjang, Ikatan Keluarga Minang Polisikan Pemilik Restoran Babiambo

BANDA ACEH – Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pemilik Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi ke Polda Metro Jaya, Jumat malam (17/6). 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kabid Hukum dan HAM IKM DPD Jakpus Hanfi Fajri, SH menjelaskan, mengenai Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi sampai saat ini masih menjadi polemik karena dianggap tidak ada unsur pidana oleh Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Sebagai pelapor M Syafrie Nur mewakili Ikatan Keluarga Minang dan terlapor Sergio,” bebernya.

Menurutnya, justru polemik tersebutlah yang merugikan Suku Minangkabau dan merupakan tindak pidana penistaan Suku Minang akibat berita bohong (hoaks).

“Karena diolok-olok oleh pihak yang kontra serta dianggap lucu oleh buzzer dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang bergelar Gus dengan mempertanyakan rendang punya agama atau tidak,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hanfi Fajri merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana penistaan Suku Minang dan berita bohong yang dilakukan oleh Sergio si pemilik restoran tersebut antara lain, pemilik menjual secara online dengan membuat akun instagram yang memposting pamflet dan logo serta keterangan BABIAMBO First in Indonesia, a non-halal Padang Food. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain itu, bebernya, juga ada merchant pada salah satu aplikasi pesan antar makanan nama Restoran Babiambo Nasi Padang Babi-Kelapa Gading Timur ada pilihan Paket menu Favorite Kito Berduo (2 Rames Spesial Babiambo) Rp.92000,- Coba Semua Bertigo (1 Nasi Babi Rendang, 1 Nasi Babi Bakar, 1 Nasi Babi Gulai) Rp.110.000; 

Berita Lainnya:
Masih Berlangsung, KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar

Dia menambahkan, alasan pemilik membuat nama Babiambo agar memudahkan konsumen mengetahui menu makanan non halal masakan padang yang berbahan baku babi sebagai inovasi untuk memadukan kuliner rendang dengan memperluas pasar.

ADVERTISEMENTS

“Fakta-fakta dan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau berdasarkan Syariat Islam yang berlandaskan Al-Quran dan hadist, sebagaimana falsafah masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara, Syara Bersandi Kitabullah,” jelasnya. 

ADVERTISEMENTS

Menurut Hanfi Fajri, hukum adat minang berdasarkan hukum Islam, hukum Agama berdasarkan Al-Quran yang mana perbuatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang Minang harus selalu mengingat aturan adat dan agama Islam, tidak diperbolehkan dan dilarang yang dilakukan bertentangan antara adat dan agama. 

“Sehingga Babi yang diharamkan dan tidak akan mungkin halal untuk dimakan untuk masyarakat Minang baik yang berada di Padang, Sumatera Barat maupun di rantau tidak dapat dibenarkan atau diklaim sebagai Makanan Padang no halal oleh Pemilik Restoran Babiambo,” tegasnya.

Baca Juga: Habis-habisan Kena Sundul Karena Komentari Rendang Babi, Hilmi Firdausi Beberin Pelakunya! Ini Nih Yang Suka Bully Habibana, UAS Sama….

Berita Lainnya:
Polda Jatim Tangkap Konten Kreator Produksi Film Bermuatan SARA

Kabid Hukum & HAM IKM DPD Jakpus ini menegaskan, jika sesuatu yang jelas haram dalam agama Islam dan tidak pernah ada masakan Padang yang menggunakan bahan baku babi sehingga diklaim sebagai makanan Padang merupakan informasi bohong atau hoaks yang dikuatkan kembali oleh keterangan si pemilik sebagai inovasi sendiri.

“Maka penulisan nama Restoran Babiambo yang diambil dari bahasa Padang bermakna yang haram disandingkan dengan Adat adalah merupakan pelecehan atau penistaan Suku Minang yang berakibat ujaran kebencian dan konflik sosial oleh tindakan tersebut,” tegasnya. 

Sebelumnya, pemilik restoran tersebut, Sergio, minta maaf kepada publik setelah diperiksa polisi. Dia juga mengklarifikasi terkait menu rendang babi yang dijual secara online tersebut sebagai inovasi. 

Menurut Sergio, rendang babi jualannya tidak bermaksud untuk menghina atau melecehkan budaya masyarakat Minang, oleh karenanya ia memberi lebel non halal. 

“Saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya, buat pihak-pihak yang merasa tersinggung karena ini, soalnya benar-benar enggak ada maksud untuk menyinggung,” kata Sergio saat ditemui wartawan di kediamannya di Jakarta Utara, Jumat (10/4/2022).

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi